Bantul (ANTARA) - Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera melakukan kajian terhadap permohonan masyarakat yang mengusulkan Masjid Kebondalem di wilayah Kelurahan Argomulyo, Sedayu sebagai cagar budaya atau bangunan bernilai sejarah.
"Baru diusulkan oleh warga yang di sana, setelah diusulkan akan kita lihat betul-betul cagar budaya atau bukan, jadi belum ditetapkan, karena sifatnya baru usulan dari masyarakat," kata Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Minggu.
Menurut dia, usulan masyarakat agar masjid di Sedayu sebagai bangunan cagar budaya itu diterima beberapa waktu lalu, dan menindaklanjuti hal itu, pihaknya sudah mengadakan rapat bersama tim cagar budaya dan pihak-pihak terkait.
"Maka kita rapatkan itu, jadi masyarakat kalau ingin mengusulkan cagar budaya itu jelas, satu bahwa itu tercatat di sini sebagai cagar budaya, juga ada perlindungan lebih dari negara pada cagar-cagar budaya itu," katanya.
Dia menjelaskan, syarat bangunan atau struktur yang dapat diajukan sebagai cagar budaya minimal berusia 50 tahun, kemudian juga harus mempunyai manfaat terhadap seni budaya, manfaat terhadap pendidikan, juga agama dan lain lain yang terkait.
"Jadi kalau hanya 50 tahun belum tentu, karena kalau misalnya dia tidak mempunyai nilai terhadap kebudayaan, terhadap pendidikan itu tidak memenuhi syarat, karena tidak ada nilainya. Makanya yang masjid di Sedayu ini setelah dirapatkan nanti ada kajian," katanya.
Dia juga mengatakan, usulan masjid yang terletak di Sedayu tersebut juga karena kaitannya dengan rencana pembangunan Jalan Tol yang rencananya melintasi wilayah Sedayu Bantul, sehingga dalam melakukan kajian juga harus cermat agar tidak muncul persoalan di kemudian hari.
"Makanya kita juga cermati betul, karena kenapa mengusulkannya baru sekarang, makanya kita harus hati hati, terus terang kita harus hati hati," katanya.
Menurut dia, saat ini di Kabupaten Bantul telah tercatat ada sebanyak 172 cagar budaya, bentuknya berupa bangunan, pendopo, kemudian berupa struktur, juga benda. Keberadaan cagar budaya telah diatur dalam Undang-undang.
Berita Lainnya
OIKN-tokoh adat Kaltim menyusun rencana induk kebudayaan
Jumat, 5 April 2024 5:27 Wib
Perkuat ekosistem film, Indonesia adakan "side events" di Paris
Senin, 4 Maret 2024 7:09 Wib
Batu tulis berlapis disurvei UI-Balai Pelestarian Kebudayaan
Senin, 4 Maret 2024 5:01 Wib
Perluas jejaring budaya di Indonesia, pemerintah dukung "Perjalanan Interaksi Budaya"
Minggu, 3 Maret 2024 6:16 Wib
Ajang kebudayaan lokal di Indonesia mampu gaet wisatawan
Jumat, 1 Maret 2024 3:13 Wib
Lestarikan budaya lokal, pelatihan seni tari Betawi diintensifkan
Selasa, 20 Februari 2024 5:46 Wib
Membentuk Kementerian Kebudayaan ide brilian para capres, kata akademisi
Senin, 5 Februari 2024 6:18 Wib
Bupati Bantul: BKK bagi kelurahan untuk mengembangkan kebudayaan
Rabu, 3 Januari 2024 19:16 Wib