Bantul (ANTARA) - Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera melakukan kajian terhadap permohonan masyarakat yang mengusulkan Masjid Kebondalem di wilayah Kelurahan Argomulyo, Sedayu sebagai cagar budaya atau bangunan bernilai sejarah.
"Baru diusulkan oleh warga yang di sana, setelah diusulkan akan kita lihat betul-betul cagar budaya atau bukan, jadi belum ditetapkan, karena sifatnya baru usulan dari masyarakat," kata Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Minggu.
Menurut dia, usulan masyarakat agar masjid di Sedayu sebagai bangunan cagar budaya itu diterima beberapa waktu lalu, dan menindaklanjuti hal itu, pihaknya sudah mengadakan rapat bersama tim cagar budaya dan pihak-pihak terkait.
"Maka kita rapatkan itu, jadi masyarakat kalau ingin mengusulkan cagar budaya itu jelas, satu bahwa itu tercatat di sini sebagai cagar budaya, juga ada perlindungan lebih dari negara pada cagar-cagar budaya itu," katanya.
Dia menjelaskan, syarat bangunan atau struktur yang dapat diajukan sebagai cagar budaya minimal berusia 50 tahun, kemudian juga harus mempunyai manfaat terhadap seni budaya, manfaat terhadap pendidikan, juga agama dan lain lain yang terkait.
"Jadi kalau hanya 50 tahun belum tentu, karena kalau misalnya dia tidak mempunyai nilai terhadap kebudayaan, terhadap pendidikan itu tidak memenuhi syarat, karena tidak ada nilainya. Makanya yang masjid di Sedayu ini setelah dirapatkan nanti ada kajian," katanya.
Dia juga mengatakan, usulan masjid yang terletak di Sedayu tersebut juga karena kaitannya dengan rencana pembangunan Jalan Tol yang rencananya melintasi wilayah Sedayu Bantul, sehingga dalam melakukan kajian juga harus cermat agar tidak muncul persoalan di kemudian hari.
"Makanya kita juga cermati betul, karena kenapa mengusulkannya baru sekarang, makanya kita harus hati hati, terus terang kita harus hati hati," katanya.
Menurut dia, saat ini di Kabupaten Bantul telah tercatat ada sebanyak 172 cagar budaya, bentuknya berupa bangunan, pendopo, kemudian berupa struktur, juga benda. Keberadaan cagar budaya telah diatur dalam Undang-undang.
Berita Lainnya
Dinas Kebudayaan Bantul lestarikan budaya wayang kepada generasi muda
Selasa, 10 Desember 2024 18:03 Wib
Reog Ponorogo ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda UNESCO
Rabu, 4 Desember 2024 9:14 Wib
Menteri Kebudayaan Fadli Zon kunjungi Museum Petilasan Mbah Maridjan
Selasa, 3 Desember 2024 15:54 Wib
Bantul melestarikan seni sastra dan bahasa melalui kegiatan Gelar Sastra
Minggu, 1 Desember 2024 17:47 Wib
Sleman menyerahkan hibah gamelan dan alat musik kepada kelompok kesenian
Minggu, 1 Desember 2024 12:52 Wib
ICH Festival 2024 jadi panduan generasi muda lestarikan warisan budaya
Jumat, 29 November 2024 2:24 Wib
Menbud janji upayakan pemulangan manuskrip Keraton Yogyakarta dari Inggris
Minggu, 24 November 2024 3:18 Wib
Fadli Zon sebut Indonesia harus jadi Ibu Kota Kebudayaan Dunia
Minggu, 24 November 2024 3:16 Wib