KPU Gunungkidul minta parpol buka rekening khusus dana kampanye

id Dana kampanye partai politik ,KPU Gunungkidul ,Gunungkidul ,Pemilu 2024

KPU Gunungkidul minta parpol buka rekening khusus dana kampanye

Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho. ANTARA/HO-Dokumen KPU Gunungkidul.

Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta partai politik segera membuat rekening khusus dana kampanye Pemilihan Umum 2024.

Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho di Gunungkidul, Senin mengatakan rekening dana kampanye sebagai bentuk tindak lanjut surat KPU RI Nomor 244/PL.01.7-SD/05/2023 Perihal Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik.

"KPU Gunungkidul telah melaksanakan rapat koordinasi dengan perwakilan partai politik tingkat kabupaten. Kami sudah meminta partai politik segera membuka rekening khusus dana kampanye," kata Andang.

Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan pasal 329 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa dana kampanye partai politik berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 pada bank, disampaikan kepada partai politik untuk membuat rekening khusus dana kampanye untuk Pemilu 2024.

"KPU Gunungkidul siap membuatkan surat pengantar pembukaan rekening khusus dana kampanye untuk partai politik," katanya.

Adapun ketentuan bank yang dapat digunakan untuk membuka rekening khusus dana kampanye adalah bank umum. Partai politik menyampaikan surat permohonan kepada KPU Gunungkidul untuk mendapatkan surat pengantar pembukaan rekening khusus dana kampanye.

"Kami akan membuat surat pengantar rekomendasi pembuatan rekening khusus," katanya.

Sebelumnya, KPU Gunungkidul menetapkan Daftar pemilih Sementara Pemilihan Umum 2024 di wilayah ini sebanyak 616.419 pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan rekapitulasi perubahan pemilih untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 dengan jumlah kecamatan 18, jumlah desa 144, yang tersebar di 2.710 TPS, yakni jumlah pemilih aktif 616.419, jumlah pemilih baru 17.064.

Selanjutnya, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 22.276, jumlah perbaikan data pemilih 23.289, jumlah pemilih potensial non-KTP-el 577.

"Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Gunungkidul jumlah kecamatan 18, jumlah desa 144, jumlah TPS 2.710, sebanyak 616.419 pemilih. Terdiri dari, pemilih laki-laki 301.304, dan jumlah pemilih perempuan 315.115," kata Asih.