Bawaslu Bantul minta tim kampanye paslon patuhi aturan masa tenang pilkada

id Bawaslu Bantul

Bawaslu Bantul minta tim kampanye paslon patuhi aturan masa tenang pilkada

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Didik Joko Nugroho. Foto ANTARA/Hery Sidik.

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta meminta semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dan tim kampanye untuk mematuhi aturan saat masa tenang dalam Pilkada 2024.

"Di masa tenang semua pasangan calon dan tim kampanye wajib untuk menghentikan semua aktivitas kampanye," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat.

Menurut dia, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung sejak 24 sampai 26 November 2024, sebelum kemudian pada 27 November dilakukan pemungutan suara di semua tempat pemungutan suara (TPS).

Dengan demikian, kata dia, tahapan kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Bantul masih memiliki waktu yang tersisa hingga berakhirnya tahapan kampanye pada 23 November.

"Bawaslu Bantul berharap masing-masing tim kampanye untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) yang terpasang sejak tanggal 24 November 2024," katanya.

Sementara itu, terkait laporan adanya oknum dukuh di wilayah Imogiri yang ikut hadir dalam kampanye debat publik beberapa hari lalu, Bawaslu Bantul telah melakukan kajian berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan.

Dia mengatakan, namun mengingat peristiwa dugaan pelanggaran terjadi di luar wilayah Kabupaten Bantul maka proses penanganan pelanggarannya diambil alih oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kami telah menyampaikan surat permohonan pengambilalihan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu DIY pada 17 November 2024. Selanjutnya proses penanganan pelanggaran sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu DIY," katanya.

Sedangkan terkait dengan oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Dlingo yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu calon, Bawaslu Bantul saat ini masih melakukan proses kajian dugaan pelanggaran.

Dia mengatakan, sesuai dengan Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran, maka Bawaslu Bantul diberikan waktu tiga hari untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiil. Apabila tidak terpenuhi, pelapor diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan laporan.

"Kemudian apabila laporan terpenuhi syarat formal dan materiil, maka bisa dilanjutkan dengan proses klarifikasi dengan memanggil para pihak baik pelapor, saksi maupun terlapor," katanya.

Pilkada Bantul 2024 diikuti tiga pasangan, yaitu pasangan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, dan pasangan Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.