KPU RI beri akses Silon Bawaslu

id KPU RI,Bawaslu RI,Silon,Akses Silon

KPU RI beri akses Silon Bawaslu

Tangkapan layar suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TV Parlemen, Rabu (12/4/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan memberikan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Kalau sudah siap, akan kami berikan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Meskipun begitu, Hasyim mengatakan tidak semua data di Silon dapat diakses oleh Bawaslu, terutama data-data terkait dengan identitas pribadi bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Oleh karena itu, KPU perlu menyampaikan permintaan data itu kepada partai politik (parpol) terkait.

"Itu (data pribadi) sebelum kami berikan, harus kami sampaikan ke parpol karena dalam UU (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, penyampaian daftar nama calon itu kepada KPU sehingga yang punya beban untuk menjaga itu KPU. Jika ada pihak lain yang mau akses data tentang calon, kami harus konfirmasi dulu apakah boleh diberikan pada pihak lain atau tidak," jelas Hasyim.
 
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu meminta KPU untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada mereka dalam membaca data dan dokumen di Silon.
 
“KPU perlu memberi akses pembacaan seluas-luasnya terhadap data dan dokumen di Silon (kepada Bawaslu),” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI akan berikan akses Silon pada Bawaslu
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024