"Kalau sudah siap, akan kami berikan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Meskipun begitu, Hasyim mengatakan tidak semua data di Silon dapat diakses oleh Bawaslu, terutama data-data terkait dengan identitas pribadi bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Oleh karena itu, KPU perlu menyampaikan permintaan data itu kepada partai politik (parpol) terkait.
"Itu (data pribadi) sebelum kami berikan, harus kami sampaikan ke parpol karena dalam UU (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, penyampaian daftar nama calon itu kepada KPU sehingga yang punya beban untuk menjaga itu KPU. Jika ada pihak lain yang mau akses data tentang calon, kami harus konfirmasi dulu apakah boleh diberikan pada pihak lain atau tidak," jelas Hasyim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI akan berikan akses Silon pada Bawaslu