Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mensyaratkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024 yang tidak berstatus mantan terpidana salah satunya harus menyertakan surat tidak pernah sebagai terpidana.
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin, mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pemenuhan syarat pencalonan antara lain Kepolisian Resor (Polres), Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bantul.
"Salah satu berkas syarat calon yang dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Bantul terkait dengan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bantul," katanya.
Menurut dia, untuk pemenuhan syarat bakal calon anggota DPRD kabupaten tidak pernah sebagai terpidana, Pengadilan Negeri Bantul akan memberikan layanan secara maksimal.
"Pelayanan pembuatan surat keterangan ini didukung adanya layanan secara online, sehingga bakal calon dapat melakukan input pendaftaran dan penyampaikan data yang dibutuhkan secara cepat," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Joko Santoso mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, disebutkan bahwa mantan terpidana dapat mencalonkan sebagai bakal calon anggota DPRD.
"Di Peraturan KPU ini khususnya dalam persyaratan bakal calon anggota DPRD, disebutkan bagi mantan terpidana ini telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bukan merupakan pelaku kejahatan berulang," katanya.
Untuk membuktikan status tersebut, maka diperlukan adanya surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kepala Balai Pemasyarakatan dengan memuat tanggal selesainya bakal calon tersebut menjalani pidana.
Dia mengatakan di Kabupaten Bantul untuk alokasi jumlah kursi anggota DPRD Bantul dalam Pemilu serentak 2024 sebanyak 45 kursi, dengan jumlah daerah pemilihan (dapil) sebanyak enam dapil.
Dapil 1 meliputi Bantul, Sewon (delapan kursi), Dapil 2 meliputi Banguntapan, Piyungan (delapan kursi), Dapil 3 meliputi Dlingo, Imogiri, Pleret (tujuh kursi), Dapil 4 meliputi Jetis, Pundong, Bambanglipuro, Kretek (delapan kursi), Dapil 5 meliputi Srandakan, Sanden, Pandak, Pajangan (tujuh kursi), Dapil 6 meliputi Kasihan, Sedayu (tujuh kursi).
KPU Bantul secara resmi sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Bantul mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023. Pendaftaran bakal calon anggota DPRD dilakukan oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten dengan datang langsung ke Kantor KPU Bantul.
Dia mengatakan sebelum mendaftarkan ke KPU Bantul, partai politik tingkat kabupaten harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan partai tingkat pusat terkait bakal calon anggota DPRD yang diajukan.
Selain itu sebelum pendaftaran dilakukan, partai politik harus sudah mengunggah berkas calon ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). KPU Bantul dalam proses pendaftaran calon anggota DPRD juga membuka layanan konsultasi (helpdesk) pencalonan.
"Semua partai politik sudah secara intens melakukan konsultasi tentang persyaratan pencalonan, hal-hal yang sering ditanyakan oleh partai politik antara lain tentang syarat calon serta tentang penggunaan aplikasi Silon," katanya.