Menko Polhukam sebut soal Pesantren Al-Zaytun masih dipelajari

id Menko Polhukam Mahfud MD, Pesantren Al-Zaytun

Menko Polhukam sebut soal Pesantren Al-Zaytun masih dipelajari

Menko Polhukam Mahfud MD saat mengisi kuliah umum dengan tema "Peran Undang-Undang Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi" di Kampus Universitas Pasundan (Unpas) Kota Bandung, Kamis (22/6/2023). (ANTARA/Ajat Sudrajat)

Bandung (ANTARA) -
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah hingga saat ini masih mempelajari kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
 
"Masih dipelajari karena itu kan fenomena yang baru. Kita enggak boleh sembarangan menyikapi tanpa mendalami. Kita sedang mendalami itu semua," kata Menko Polhukam Mahfud MD seusai mengisi kuliah umum dengan tema "Peran Undang-Undang Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi" di Kampus Universitas Pasundan (Unpas) Kota Bandung, Kamis.
 
Terkait dugaan pelanggaran di pondok pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini, Mahfud MD menuturkan hal tersebut juga masih didalami.
 
"Masih didalami kalau ada pelanggaran, siapa pun (harus taat hukum) di seluruh Indonesia. Tapi apa betul ada pelanggaran atau tidak nanti kita dalami," katanya.
 
 

 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Polhukam: Soal Pesantren Al-Zaytun masih dipelajari