Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tidak jadi memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam penanganan perkara perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa, menyebut, Airlangga tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik setelah ditunggu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
"Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ucap Ketut.
Sebelumnya Airlangga mengkonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 16.00 WIB, namun hingga petang tidak kunjung hadir tanpa pemberitahuan.
Untuk itu, lanjut Ketut, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menko Airlangga pada Senin (24/7).
"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli," kata Ketut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Airlangga Hartarto tak hadir penuhi panggilan penyidik Kejagung