Gugus Tugas Pencegahan TPPO Sleman pulangkan PMI ilegal

id TPPO Kabupaten Sleman ,Gugus Tugas TPPO ,PMI ilegal ,P3AP2KB Kabupaten Sleman.,Kabupaten Sleman ,Bupati Sleman ,Perdagan

Gugus Tugas Pencegahan TPPO Sleman pulangkan PMI ilegal

Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia DIY saat menjemput korban TPPO asal Sleman di Bandara YIA Kulon Progo, Jumat (28/7/2023). ANTARA/HO-Gugus Tugas Pencegahan TPPO Sleman

Sleman (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil memulangkan seorang pekerja migran unprocedural atau ilegal.

"Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial TW warga Padukuhan Kantongan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman berhasil dipulangkan dari Penang, Malaysia pada hari Jumat (28/7)," kata Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman Wildan Solichin di Sleman, Sabtu.

Menurut dia, TW diduga menjadi korban TPPO dengan modus penyaluran PMI ke luar negeri secara ilegal/unprocedural.

"Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban di awal Juni, kemudian kami segera berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia untuk mengupayakan kepulangan saudari TW," katanya.

Berkat kerja sama yang baik dari semua pihak, kata dia, yang bersangkutan pada hari Jumat (28/7) sudah tiba di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) Kulon Progo.

"Sudah kami jemput, lalu kami kembalikan kepada pihak keluarga di Sleman," kata Wildan yang juga merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman.

Wildan mengatakan bahwa penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal merupakan salah satu wujud tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang harus dicegah dan ditangani bersama.

"Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman dibentuk dengan melibatkan organisasi perangkat daerah, BP3MI DIY, dan TNI/Polri dalam rangka mencegah, menangani, dan mengoordinasikan segala upaya yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan TPPO di Kabupaten Sleman," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala BP3MI DIY Cerika Damayanti Heri Putri mengimbau kepada warga yang ingin menjadi pekerja migran untuk senantiasa menggunakan prosedur yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Untuk bekerja ke luar negeri itu, syaratnya beragam. Jadi, warga DIY yang mau bekerja ke luar negeri bisa berkonsultasi dengan BP3MI DIY untuk mendapatkan informasi tentang prosedur penyaluran PMI," katanya.

Menurut dia, ada berbagai hal yang harus diurus sebelum para pekerja migran itu berangkat ke luar negeri, mulai dari hak dan kewajiban PMI tersebut hingga kelengkapan lainnya.

Hal itu, lanjut dia, untuk menjaga keselamatan para pekerja migran saat sudah berada di luar negeri sehingga tidak bisa disepelekan atau bahkan dilewati begitu saja.

"Jadi, nanti harus ada perjanjian kerja. Di situ nanti diterangkan pekerjaannya apa, gajinya berapa, semua hak dan kewajiban PMI ada di perjanjian kerja, ada visa kerja, paspor, dan lain sebagainya. Selain itu, juga masih ada medical check up, asuransi, dan segala macam," katanya.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengapresiasi atas keberhasilan pemulangan TW ke Sleman.

"Terima kasih kepada Gugus Tugas TPPO, BP3MI DIY, dan KJRI Penang yang telah memfasilitasi kepulangan TW dari Penang Malaysia ke Kabupaten Sleman dengan selamat," katanya.

Kustini juga berharap agar warga Sleman yang mengetahui atau menjadi korban penyaluran pekerja migran secara ilegal maupun modus TPPO lainnya untuk berani melapor kepada pihak berwajib.

"Bisa lapor ke kepolisian terdekat atau ke Pemerintah Kabupaten Sleman agar segera bisa ditangani," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024