KASN: Kasus perselingkuhan ASN cukup tinggi

id perselingkuhan ASN,perselingkuhan PNS,pelanggaran etik PNS,KASN,Komite ASN

KASN: Kasus perselingkuhan ASN cukup tinggi

Ketua KASN Agus Pramusinto. ANTARA/HO-Humas KASN.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti masalah perselingkuhan yang dilakukan sejumlah abdi negara karena perbuatan itu dapat melanggar kode etik dan aturan perundang-undangan.

Ketua KASN Agus Pramusinto saat mengisi seminar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” di Jakarta, Rabu, menyebut kasus perselingkuhan masih cukup tinggi terutama jika melihat data sepanjang periode 2020–2023.

Dalam periode itu, KASN menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya mencakup perselingkuhan. Total pelanggaran etik yang ditemukan KASN dalam periode waktu itu sebanyak 676 kasus.

Dia menjelaskan kasus itu jumlahnya cukup tinggi karena banyak pihak beranggapan perselingkuhan merupakan masalah pribadi, padahal itu menyangkut kode etik para ASN.

“Beberapa faktor penyebabnya (penanganan kasus perselingkuhan lamban, red.) antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” kata dia.

Dalam sesi seminar yang sama, Asisten KASN Pangihutan Marpaung menjelaskan perselingkuhan menjadi pelanggaran manakala para pelakunya tinggal bersama, dan/atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Ketentuan terkait itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi Aparatur Sipil Negara soroti masalah perselingkuhan abdi negara
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024