Jakarta (ANTARA) - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Lukas juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun jatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” imbuh Wawan.
Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ucap Wawan.
Dijelaskan jaksa, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan Lukas bersikap tidak sopan selama persidangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara
Berita Lainnya
Baca, klarifikasi Gus Miftah hingga Lukas Enembe
Sabtu, 30 Desember 2023 3:44 Wib
Diguyur hujan, pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ditunda
Jumat, 29 Desember 2023 10:55 Wib
Keluarga Lukas Enembe meminta maaf atas aksi pembakaran di Jayapura
Jumat, 29 Desember 2023 10:48 Wib
Pukul 09.20 WIT, jenazah Lukas Enembe tiba di Bandara Sentani
Kamis, 28 Desember 2023 8:47 Wib
Saat kendaraan jenazah Enembe melintas, warga diminta setop aktivitas
Kamis, 28 Desember 2023 6:19 Wib
500 personel amankan penjemputan jenazah Enembe
Rabu, 27 Desember 2023 12:31 Wib
Polda Papua siap beri pengamanan maksimal kedatangan jenazah Lukas Enembe
Selasa, 26 Desember 2023 17:30 Wib
Lukas Enembe tutup usia saat menjalani perawatan di RSPAD
Selasa, 26 Desember 2023 17:26 Wib