Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mengawal penanganan kasus pemerkosaan dua kakak beradik perempuan berusia 7 tahun dan 4 tahun yang dilakukan oleh kakek dan paman korban di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Kami mendukung pemberatan pidana terhadap kedua pelaku harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Nahar mengecam dan prihatin atas kasus tersebut dimana keluarga seharusnya memberikan pengasuhan, pengayoman, dan perlindungan pada anak.
"Dalam kasus ini kakek dan paman kedua korban malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, yang mana merekalah yang harusnya melindungi kedua anak tersebut saat mereka berada dalam rumah," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian PPPA dukung pidana berat pemerkosa kakak adik di Langkat
Berita Lainnya
Pemerintah kaji rekomendasi blokir gim daring kekerasan
Rabu, 1 Mei 2024 15:53 Wib
Tonton produk kendaraan listrik baru di PEVS 2024
Rabu, 1 Mei 2024 6:27 Wib
Usai imunisasi, hindari anak diberi paracetamol
Selasa, 30 April 2024 19:31 Wib
Sebelum menikah, pasangan perlu perhatikan hal ini
Senin, 29 April 2024 5:47 Wib
Perceraian di Indonesia menjadi penyebab fenomena "fatherless"
Senin, 29 April 2024 5:39 Wib
Pengasuhan cucu harus ada kesepakatan dengan orang tua
Minggu, 28 April 2024 14:22 Wib
Pemerintah diminta blokir gim daring mengandung kekerasan
Sabtu, 27 April 2024 16:03 Wib
ChildFund International di Indonesia wujudkan anak-anak mendapatkan hak
Jumat, 26 April 2024 23:42 Wib