Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mengawal penanganan kasus pemerkosaan dua kakak beradik perempuan berusia 7 tahun dan 4 tahun yang dilakukan oleh kakek dan paman korban di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Kami mendukung pemberatan pidana terhadap kedua pelaku harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Nahar mengecam dan prihatin atas kasus tersebut dimana keluarga seharusnya memberikan pengasuhan, pengayoman, dan perlindungan pada anak.
"Dalam kasus ini kakek dan paman kedua korban malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, yang mana merekalah yang harusnya melindungi kedua anak tersebut saat mereka berada dalam rumah," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian PPPA dukung pidana berat pemerkosa kakak adik di Langkat
Berita Lainnya
Kenali bahaya penyakit campak pada anak, IDI bagikan informasi pengobatan yang tepat
Selasa, 26 November 2024 10:59 Wib
Bantul siapkan data anak sekolah untuk program makan bergizi
Selasa, 26 November 2024 10:32 Wib
Kenali penyebab pneumonia pada anak, IDI berikan tips pengobatan yang tepat
Senin, 25 November 2024 10:10 Wib
Bantul lakukan uji coba program makan siang bergizi di beberapa sekolah
Minggu, 24 November 2024 10:14 Wib
Bantul mengajak masyarakat aktif cegah kekerasan pada perempuan dan anak
Jumat, 22 November 2024 18:25 Wib
Wujudkan SDM unggul-sejahtera, Hasto Wardoyo optimalkan layanan kesehatan ibu dan anak
Rabu, 20 November 2024 0:19 Wib
Bawaslu Sleman teruskan dugaan pelibatan anak dalam kampanye ke KPAD
Minggu, 17 November 2024 13:51 Wib
Kulon Progo intensifkan skrining kesehatan mental anak sekolah
Sabtu, 9 November 2024 11:55 Wib