Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komanas PA) meminta orang tua korban pemerkosaan di Tambora mengubah pola asuh agar lebih memperhatikan anak, terutama saat ditinggal tanpa pengawasan di rumah.
Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA Lia Latifah mengatakan bahwa pengubahan pola asuh tersebut ditujukan agar kejadian serupa atau pemerkosaan tidak terulang kembali.
"Orang tua ini jangan lagi lalai dan abai dalam pengawasan terhadap korban. Nah ini harus diubah nih pola-pola pengasuhannya. Jadi kan kemarin tuh pola pengasuhannya cuek ya. Orang tuanya enggak mau tahu lah pokoknya. Yang penting anaknya di rumah, orang tuanya kerja dan tinggalin anaknya di kontrakan berdua dengan adiknya," ucap Lia saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Kamis.
Lia menyebut, jika kejadian serupa terjadi kembali, terutama karena pengabaian dari orang tua, maka pengasuhan anak bisa diambil alih oleh negara.
"Kalau misalnya ini sampai lalai kembali, ya terus kemudian orang tuanya abai dengan pengasuhan, ini (pengasuhan anak) bisa diambil alih oleh negara," kata Lia.
Selain itu, lanjut Lia, orang tua korban yang terindikasi lalai dalam pengasuhan anak dapat dikenakan dengan pasal pengabaian.
"Bisa, bisa. Bisa kena pasal pengabaian," pungkas Lia.
Lia menambahkan, pasal kekerasan pengabaian tidak hanya dikenakan kepada orang tua korban, tetapi juga kepada guru di lingkungan sekolah.
"Kalau memangnya dia terbukti, kan kalau di UU Perlindungan Anak itu kalau setiap orang terdekat, baik itu keluarga atau misalnya guru yang melakukan tindak kekerasan pengabaian, itu minimal hukumannya lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," ujar Lia.
Khusus bagi pemegang kebijakan serta praktisi pendidikan, Lia meminta untuk menerapkan mitigasi resiko dengan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk melindungi anak dari praktik-praktik pelecehan.
"Ketika anak-anak misalnya ketemu dengan pelaku dengan ciri-ciri yang ingin melakukan pelecehan seksual. Misalnya ada orang yang mau coba pegang-pegang bagian tertentu, yang bagian area sensitif, anak-anak harus kabur, anak-anak harus lari, anak-anak harus lapor," kata Lia.
Respon-respon seperti itu, kata Lia, mesti menjadi SOP atau langkah mitigasi resiko di sekolah.
"Atau ada yang mau narik tangan anak, anak harus teriak, kalau misalnya enggak teriak, misalnya ada kode-kode seperti apa yang anak-anak bisa lakukan sehingga orang dewasa yang ada di sekitarnya itu dapat melindungi anak-anak," kata Lia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas PA berpesan agar orang tua korban pemerkosaan ubah pola asuh