Bawaslu Kulon Progo minta panwascam antisipasi pergerakan pemilih

id Bawaslu Kulon Progo,Pergerakan pemilih,Kulon Progo

Bawaslu Kulon Progo minta panwascam antisipasi pergerakan pemilih

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto. (ANTARA/HO-Dokumen pribadi Marwanto)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan dan desa lebih teliti dalam pengawasan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 mengantisipasi adanya pergerakan pemilih yang masih dinamis.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan panwaslu kecamatan dan desa se-Kabupaten Kulon Progo dituntut lebih cermat dan teliti dalam melakukan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, khususnya dalam pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Pengawasan terhadap daftar pemilih harus terus dilakukan meskipun KPU Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kulon Progo 21 Juni 2023 lalu," kata Marwanto.

Ia mengatakan waktu penetapan DPT sampai dengan pelaksanaan Pemilu 2024 masih berlangsung hingga delapan bulan mendatang, sehingga pergerakan daftar pemilih masih sangat dinamis.

"Kami berpesan agar jajaran panwaslu kecamatan dan panwaslu desa terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PPK maupun PPS," katanya.

Hal tersebut dinilai penting karena Bawaslu maupun KPU merupakan penyelenggara pemilu yang memiliki tujuan sama, yaitu terciptanya pemilu yang luber dan jurdil.

"Kami mengajak panwaslu kecamatan dan desa untuk tetap cermat, teliti dan serius dalam melakukan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih,” kata Marwanto.

Lebih lanjut, ia mengatakan pengawasan yang saat ini harus dilakukan adalah mengawasi DPTb, DPK, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat pasca DPT ditetapkan.

"Jajaran panwaslu desa memegang peran yang sangat penting dalam melakukan pengawasan, karena panwaslu desa merupakan ujung tombak pengawasan bawaslu,” katanya.

Untuk itu, kata Marwanto, Bawaslu Kulon Progo memberikan pedoman bagi panwaslu desa dalam melakukan pengawasan, diberikan bekal berupa alat kerja pengawasan dari bawaslu yang mumpuni.

Alat Kerja Pengawasan ini nantinya dapat mengakomodir permasalahan-permasalahan yang ditemukan oleh panwaslu desa di lapangan. Selama ini ada beberapa permasalahan yang belum tahu harus dimasukkan di alat kerja pengawasan yang mana, sedangkan kasus tersebut cukup penting untuk dilaporkan dan membutuhkan solusi.

"Alat kerja pengawasan ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan untuk memaparkan kejadian di lapangan," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan KPU Kulon Progo telah menetapkan DPT untuk Pemilihan Umum 2024 sebanyak 345.038 pemilih yang tersebar di 12 kecamatan/kapanewon.

Ia mengatakan 345.038 pemilih terdiri dari laki-laki sebanyak 168.022 pemilih dan perempuan 177.016 pemilih.

"Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kulon Progo sebanyak 345.038 pemilih dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) reguler 1.300 lokasi dan dua TPS khusus," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024