Kulon Progo tingkatkan kemampuan petani produksi pupuk organik

id Pupuk organik,Kulon Progo

Kulon Progo tingkatkan kemampuan petani produksi pupuk organik

Petugas mengawasi ketersediaan pupuk bersubsidi di tingkat pendatang pupuk di Kulon Progo. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan kemampuan petani dalam produksi pupuk organik dengan bimbingan teknis pembuatan pupuk organik.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Trenggono di Kulon Progo, DIY, Minggu, mengatakan bimbingan teknis pembuatan pupuk organik diharapkan mengatasi kelangkaan pupuk.

"Kami juga memfasilitasi alat pengolah pupuk organik kepada kelompok tani dan meningkatkan penggunaan pupuk organik pada kelompok tani di antaranya dengan memberikan fasilitasi pupuk organik," katanya.

Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan fasilitasi saprodi untuk kelompok tani selalu memasukkan pupuk organik sebagai salah satu komponen yang diberikan/dihibahkan kepada kelompok tani.

"Kami juga selalu menyosialisasikan fungsi dan pentingnya penggunaan pupuk organik untuk budi daya pertanian dan kelestarian alam," katanya.

Trenggono mengatakan Dinas Pertanian juga melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan pupuk bersubsidi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing menyelesaikan masalah penyaluran pupuk sesuai dengan aturan.

Hal ini untuk mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi atau petani kesulitan menebus pupuk bersubsidi meski sudah mempunyai kartu tani dan sudah membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Adapun alokasi pupuk bersubsidi di Kulon Progo pada 2023 sebanyak 20.014 ton terdiri dari pupuk Urea sebanyak 11.121 ton, NPK sebanyak 8.387 ton, dan NPK formula sebanyak 506 ton.

Penyelesaian masalah dilakukan berjenjang dan badan penyuluhan pertanian (BPP) adalah garda terdepan penyelesaian komplain.

"Selain itu, menyarankan petani untuk menggunakan pupuk organik sebagai salah satu alternatif memenuhi kebutuhan pupuk saat pupuk subsidi belum tersedia di waktu yang dibutuhkan," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Hamdan Abda mengatakan persoalan petani kesulitan mendapat pupuk bersubsidi tidak dapat dipukul rata karena sifatnya kasus khusus. Setiap petani persoalannya berbeda, ada petani yang mengeluh kesulitan mendapat pupuk, tapi saat ditelusuri tidak masuk dalam kelompok tani.

Hal yang bisa diperbaiki, yakni kartu tani bermasalah atau belum menerima kartu tani. Persoalan tersebut sudah diatasi oleh petugas penyuluh pertanian.

"Kami mengimbau kepada petani yang kesulitan mendapatkan pupuk, langsung menghubungi petugas penyuluh pertanian terdekat," katanya.