Hati-hati, penyebar berita bohong Pemilu 2024 dijerat hukum

id Kementerian Kominfo,Bahaya hoaks,hukum penyebar hoaks,hukuman bagi pembuat hoaks,hoaks,penanganan hoaks Pemilu 2024,hoak

Hati-hati, penyebar berita bohong Pemilu 2024 dijerat hukum

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan di Jakarta, Jumat (27/10/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan bahwa penyebar informasi tidak benar atau hoaks terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpotensi dijerat hukum apabila konten yang disebarkan mengandung narasi yang bisa memicu kerusuhan.

"Terkait dengan pidana, kami tidak akan mentolerir hoaks-hoaks yang menimbulkan kerusuhan. Banyak kan terjadi 2019 dan kami ambil tindakan tegas," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat.

Dalam hal penanganan kasus hoaks selama Pemilu 2024, Kementerian Kominfo akan berkolaborasi dengan Kepolisian RI (Polri) apabila ditemukan konten-konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan bahkan konflik di tengah masyarakat.



Menurut Semuel, jika ditemukan hoaks dengan intensi memecah masyarakat, maka pemerintah dapat menjerat pelaku pembuat dan penyebar hoaks tersebut dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Regulasi yang mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong itu memuat bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa dijerat hukum
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024