Jakarta (ANTARA) - Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina Putut Widjanarko mengatakan perlu diwaspadai terjadinya penurunan political efficacy usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang bagas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Penurunan political efficacy artinya penurunan persepsi individu tentang kemampuannya untuk memengaruhi proses politik dan kebijakan publik.
"Karena apa pun yang dilakukan, ternyata tidak memberi hasil sesuai yang disepakati bersama, karena ternyata ada orang yang bisa mengubah peraturannya," kata Putut dalam diskusi yang dipantau di Jakarta, Minggu.
Ia menilai penurunan political efficacy terutama terjadi pada kelompok masyarakat kelas menengah yang cenderung memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kondisi di sekitarnya.
"Kalaupun cuma kelas menengah yang political erfficacy-nya menurun, tapi ini bahaya juga. Karena bagaimanapun kelas menengah kan jumlahnya semakin besar," kata Putut menambahkan.
Ia menilai terpilihnya Joko Widodo atau Jokowi pada 2014 sebagai Presiden meningkatkan political efficacy masyarakat sipil karena Jokowi yang bukan keturunan presiden atau tokoh militer bisa menjadi presiden.
"Saat itu kan volunterisme luar biasa. Orang berduyun-duyun mendukung. Salah satu yang paling dilihat saat itu bahwa kita semua, tetangga kita yang orang biasa, bisa menjadi presiden," ucap Putut.
Adapun penurunan political efficacy dapat membuat masyarakat yang selama ini turut dalam berjalannya negara, misalnya dengan membayar pajak, menjadi lebih abai pada kewajibannya.
Sebelumnya, MK membuat Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan capres dan cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akademisi: Perlu diwaspadai penurunan "political efficacy"
Berita Lainnya
ICC: Hentikan intimidasi perintah tangkap pejabat Israel
Sabtu, 4 Mei 2024 22:14 Wib
Turki gabung Afrika Selatan ajukan genosida Israel ke ICJ
Jumat, 3 Mei 2024 7:02 Wib
Ketua KPU RI izin tinggalkan sidang, ditegur Ketua MK
Kamis, 2 Mei 2024 19:23 Wib
Tak manpu bayar, caleg Gerindra mengajukan sengketa tanpa pengacara
Selasa, 30 April 2024 13:14 Wib
Suara DPR RI di Dapil Papua Tengah dicuri, beber Gerindra
Senin, 29 April 2024 20:28 Wib
MK gelar sidang perdana perkara PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 10:30 Wib
Jadi poin perbaikan pemilu, putusan MK soal PHPU Pilpres 2024
Kamis, 25 April 2024 10:01 Wib
Yusril datangi rumah Prabowo laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 12:19 Wib