Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
"Kami masih menunggu regulasinya seperti apa," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.
Penghitungan terkait upah di DIY, menurut dia, belum bisa dilakukan mengingat belum ada formula atau rumusan penetapan besaran UMP dari pusat sebagai acuan.
Dia menuturkan formula penetapan UMP dari pemerintah pusat berpeluang sama dengan tahun lalu, tetapi tidak menutup kemungkinan berbeda.
"Bisa jadi tidak sama, tetapi kita masih menunggu, kita belum tahu kok," ujar dia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November.
Oleh karena itu, Aria yakin regulasi terkait pengupahan itu tidak lama lagi akan terbit. "Mungkin pada minggu depan," tutur Aria.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan regulasi untuk penetapan upah minimum akan selesai sebelum 21 November.
Kemnaker menjamin kenaikan UMP ditetapkan dengan menimbang berbagai usulan yang disampaikan oleh stakeholder terkait.
"Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir selesai ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi pada 30 Oktober. Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/10).
Berita Lainnya
Hari Buruh 2024, Eko Suwanto desak pemda naikkan UMP DIY agar buruh lebih sejahtera
Kamis, 2 Mei 2024 22:38 Wib
Capres Anies dudukkan buruh-pengusaha bahas peningkatan UMP
Senin, 29 Januari 2024 20:26 Wib
Disnaker Sleman lakukan koordinasi untuk menetapkan besaran UMK 2024
Kamis, 23 November 2023 9:29 Wib
Gubernur DIY menetapkan UMP 2024 naik 7,27 persen menjadi Rp2,1 juta
Selasa, 21 November 2023 20:23 Wib
Gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 7:06 Wib
Tingkatkan literasi anak, Merdeka Belajar Episode 23
Senin, 3 April 2023 5:11 Wib
Legislator: Masyarakat harus dukung pemerintah terkait UMP 2023
Selasa, 6 Desember 2022 19:54 Wib
Sri Sultan HB X tetapkan UMP DIY Tahun 2023 naik sebesar 7,65 persen
Senin, 28 November 2022 14:03 Wib