BKPP Kulon Progo mengintensifkan pembinaan ASN

id ASN,BKPP Kulon Progo,Kulon Progo,BKPP,PNS,DIY,Yogyakarta

BKPP Kulon Progo mengintensifkan pembinaan ASN

BKPP Kulon Progo saat membina ASN. (ANTARA/Sutarmi).

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta mengintensifkan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terjebak oleh zona nyaman kerja yang membuat mereka mengabaikan kinerja.

Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan BKPP Kulon Progo Joko Sunanto di Kulon Progo Senin mengatakan, pembinaan ASN ini sudah rutin dilakukan sebagai upaya mengingatkan kinerja ASN di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

"Pembinaan ini bertujuan supaya ASN tidak terjebak zona nyaman kerja mereka, yang membuat mereka mengabaikan kinerja. Jika itu terjadi, maka pelayanan publik bisa terdampak," kata Joko Sunanto.

Ia mengatakan ASN perlu terus diingatkan bagaimana dalam menjaga sikap hingga berperilaku. Khususnya saat menjalani tugas-tugasnya hingga dalam melayani masyarakat.

"Apalagi ASN ini kan memiliki tugas di pelayanan hingga membuat kebijakan publik. Mereka adalah contoh di masyarakat," katanya.

Joko Sunanto mengatakan lebih lanjut, BKPP telah meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan secara ketat, contohnya terkait kehadiran pegawai.

Adapun pegawai diwajibkan untuk mengisi kehadiran lewat sidik jari atau secara daring. Kehadiran ini pun terdata dan jadi acuan bagi pimpinan OPD dalam melihat bagaimana kedisiplinan pegawainya.

"Sejauh ini pelanggaran ASN di Kulon Progo terbilang sangat rendah, paling umum terlambat datang namun masih bisa ditoleransi," kata Joko.

Terkait dengan hal itu, Kepala BKPP Kulon Progo Sudarmanto mengatakan tentang dua hal, yakni pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan yang kedua adalah Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo Nomor 55 Tahun 2023.

"Isi Perbup-nya tentang Tata Cara Penentuan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di lingkungan Pemkab Kulon Progo," katanya.