Tercatat di "Regulatory Sandbox", puluhan penyelenggara ISTK

id OJK,ITSK,Regulatory Sandbox,Fintech

Tercatat di "Regulatory Sandbox", puluhan penyelenggara ISTK

Tangkapan Layar - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2023 secara virtual di Jakarta, Senin (4/12/2023). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyebutkan terdapat 97 penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK per November 2023.

Adapun Regulatory Sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

"Seluruh penyelenggara tersebut terbagi dalam 14 klaster bisnis," kata Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2023 secara virtual di Jakarta, Senin.

Hasan menyebutkan, jumlah penyelenggara tersebut menurun dari 99 penyelenggara ITSK pada Oktober 2023 akibat adanya pembatalan status tercatat atas dua penyelenggara ITSK dalam klaster agregator (aggregrator).

Pembatalan status tercatat tersebut didahului dengan pemantauan secara langsung dan kemudian dilanjutkan dengan pengembalian Surat Tanda Bukti Tercatat oleh Penyelenggara ITSK.

Ia memerinci, 97 penyelenggara ITSK tersebut meliputi 37 penyelenggara dalam klaster agregator, 17 penyelenggara penilaian kredit inovatif (innovative credit scoring), delapan penyelenggara autentikasi transaksi (transaction authentication), tujuh penyelenggara agen finansial (financing agent), dan enam penyelenggara electronic-know your customer (e-KYC).

Kemudian, lima penyelenggara dalam klaster teknologi regulasi dan tanda tangan elektronik (regulatory technology and electronic signature/regtech and e-sign), empat penyelenggara perencana keuangan (financial planner), tiga penyelenggara agen pendanaan (funding agent), tiga penyelenggara asuransi dan teknologi (insurance and technology/insurtech), serta dua penyelenggara pajak dan akuntansi.

Terdapat pula dua penyelenggara dalam klaster teknologi manajemen kekayaan (wealth management technology/wealthtech), satu penyelenggara solusi kesulitan daring (online distress solution), satu penyelenggara regtech-Politically Exposed Person (PEP), serta satu penyelenggara pusat asuransi (insurance hub).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: 97 penyelenggara ITSK tercatat dalam "Regulatory Sandbox"
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024