Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengevaluasi inovasi model bisnis yang diajukan oleh 16 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
"Saat ini terdapat 16 penyelenggara ITSK yang telah mengajukan permohonan untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Terhadap 16 penyelenggara ITSK tersebut, OJK sedang melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta evaluasi atas inovasi model bisnis mereka.
Hasan menuturkan per Maret 2024, terdapat 52 penyelenggara ITSK yang masih tercatat dalam Regulatory Sandbox OJK dan terbagi dalam lima klaster model bisnis, yaitu Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Financial Planner, dan Wealth Tech.
OJK akan terus melakukan percepatan evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama tentang klaster yang memiliki karakteristik model bisnis dan aktivitas sejenis, seperti Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Financial Planner, dan Wealth Tech.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK evaluasi inovasi model bisnis dari 16 penyelenggara ITSK