Lantik PPNS dan MPD Notaris, Kakanwil Kemenkumham DIY: Laksanakan amanah sebaik-baiknya

id Kemenkumham DIY

Lantik PPNS dan MPD Notaris, Kakanwil Kemenkumham DIY: Laksanakan amanah sebaik-baiknya

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat pelantikan PPNS Satpol PP dan MPD Kabupaten/Kota se-DIY dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (4/12/2023). (ANTARA/HO-Kemenkumham DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto melantik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten/Kota se-DIY.

Kakanwil berpesan agar para pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. 
 
Pelantikan PPNS Satpol PP dan MPD Kabupaten/Kota se-DIY dilaksanakan di Aula 
Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (4/12/2023).

Pejabat yang dilantik adalah Raden Jati 
Bayubroto selaku PPNS Satpol PP serta 45 anggota MPD Notaris Kota Yogyakarta, 
Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul. 
 
"Saya mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang baru saja dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Semoga dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Agung. 
 
Kepada PPNS yang baru dilantik, Agung berpesan agar tugas dan fungsi sebagai salah satu aparatur penegakan hukum daerah bisa dilaksanakan dengan baik. Peran PPNS disebutnya sangat strategis sebagai gerbang dimulainya tugas penyidikan. 
 
"Peran PPNS sebagai aparatur penegak hukum, khususnya penyidik, sangat strategis. Keberadaan pejabat PPNS diharapkan mampu membantu tugas Kepolisian dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana di wilayah kerjanya," tuturnya. 
 
Sementara itu, kepada para anggota MPD Notaris, Agung berharap tugas pengawasan dan pembinaan Notaris juga dapat berjalan beriringan untuk mendukung kinerja Notaris di DIY. Namun demikian, Agung meminta tugas tambahan ini tidak membuat para anggota MPD melupakan tugas utamanya sebagai ASN, Notaris, maupun akademisi. 
 
Untuk diketahui, saat ini terdapat 545 Notaris di wilayah DIY yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota. Hal itu disebut Agung menjadi tantangan dalam hal pengawasan dan pembinaan oleh MPD Notaris. 
 
"Bukan bermaksud mencari kesalahan Notaris, tetapi lebih kepada pembinaan dalam rangka tertib administrasi, karena pekerjaan Notaris adalah sebagai pejabat pembuat akte autentik, yang merupakan alat bukti terkuat serta menjamin adanya kepastian hukum," ungkap Agung. 
 
"Oleh sebab itu, pengawasan mutlak dilakukan oleh anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris," tegasnya. 
 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY, serta unsur Notaris di wilayah DIY.