Kulon Progo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajak pelajar sekolah menengah pertama di wilayah itu memahami sikap antikorupsi, sehingga tindakan-tindakan korupsi bisa dideteksi dan diantisipasi sejak dini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Deddy Sutendy di Kulon Progo, Kamis, mengatakan tema Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 untuk memberantas korupsi membutuhkan dukungan untuk menyukseskan program prioritas pembangunan pemerintah khususnya dari pemerintahan Kabupaten Kulon Progo ini, juga dukungan dari semua lapisan.
"Pemberantasan korupsi dibutuhkan sinergi dari semua pihak, tidak terkecuali dari siswa-siswi," kata Deddy.
Ia juga meminta seluruh pemangku kepentingan juga di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo ikut menyukseskan dan mengimplementasikan arahan dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan-kebijakan yang meminimalisir dari tindakan korupsi.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan dari semua lapisan masyarakat, kementerian, lembaga dan pemerintahan pusat maupun daerah, termasuk juga dari siswa.
"Tak hanya itu sinergitas dari seluruh pihak, juga dapat ikut serta menyukseskan program Pembangunan Pemerintah. Sehingga bisa membentuk masyarakat yang terampil dan cakap dalam meminimalisir dan memberantas korupsi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Arif Prastowo mengucapkan terima kasih atas pengalaman dan ilmu yang diberikan, harapannya melalui sosialisasi ini siswa-siswi semakin mengenal tentang anti korupsi dan institusi kejaksaan.
Menurut dia, sosialisasi anti-korupsi di tingkat pelajar SMP adalah suatu kebahagiaan karena mendapatkan pengalaman yang sangat baik untuk mengetahui banyak hal terkait dengan hukum atau institusi kejaksaan negeri.
"Kami berharap dengan demikian anak-anak kami mendapatkan informasi tentang institusi kejaksaan misalnya hukum pada umumnya, sehingga masa depan mereka itu betul-betul sudah bisa mereka rencanakan. Termasuk jika mereka ingin menempuh di jalur hukum seperti yang ada di kejaksaan," katanya.