Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka pendaftaran 3.166 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Umum serentak tahun 2024 di seluruh wilayah tersebut.
"Pengawas TPS adalah penyelenggara Pemilu di jajaran Bawaslu yang dibentuk oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho dalam keterangannya di Bantul, Senin.
Menurut dia, dibutuhkan sebanyak 3.166 pengawas TPS untuk Pemilu 2024, atau sesuai dengan jumlah TPS reguler yang akan disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
Dia mengatakan, pengawas TPS bertugas membantu panwaslu kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan dengan masa tugas satu bulan terhitung sejak 23 hari sebelum pemungutan hingga tujuh hari setelah hari pemungutan.
Tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS adalah pencegahan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan.
"Melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, dan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara," katanya.
Pengawas TPS, lanjut dia, juga bertugas melakukan penerimaan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu maupun pemilihan.
"Kemudian menyampaikan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan atau desa," katanya.
Bawaslu Bantul mengajak masyarakat yang tertarik untuk mendaftar pengawas TPS untuk menyiapkan diri dan persyaratan yang akan diinformasikan kemudian dan terus memantau perkembangan informasi melalui media sosial Bawaslu Bantul.