Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sepanjang tahun 2023 melakukan 1.108 upaya pencegahan pelanggaran pemilu dalam bentuk imbauan yang diberikan kepada peserta Pemilu 2024, baik partai politik maupun calon perseorangan.
"Upaya pencegahan merupakan upaya persuasif dengan metode menyampaikan imbauan secara tertulis," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah di Bantul, Kamis.
Selain itu, kata dia, imbauan tertulis diikuti dengan imbauan secara langsung oleh pengawas pemilu sebelum peserta pemilu melakukan kegiatan yang berpotensi pada pelanggaran.
Dia mengatakan jumlah imbauan tersebut merupakan kompilasi yang dibuat Bawaslu Bantul dan 17 panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan se-Bantul.
Bawaslu Bantul selain memberikan imbauan kepada peserta pemilu juga memberikan imbauan kepada KPU Bantul selaku penyelenggara teknis pemilu.
"Substansi imbauan kepada KPU Bantul ini ditujukan untuk memastikan agar penyelenggaraan teknis tahapan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan KPU yang menjadi acuan tahapan pemilu," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan imbauan dalam masa kampanye diberikan menyesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Dalam hal kegiatan kampanye yang sudah diberikan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK), maka imbauan yang diberikan ditujukan agar kampanye tidak melanggar hal-hal yang dilarang, seperti dilarang melibatkan ASN, TNI/Polri dilarang melibatkan anak-anak atau pihak yang belum mempunyai hak pilih.
Sedangkan untuk kegiatan yang tidak mempunyai izin kampanye tapi dihadiri calon anggota legislatif, maka imbauan ditujukan agar kegiatan yang diadakan tidak disalahgunakan untuk kegiatan kampanye.
"Sampai dengan hampir sebulan masa kampanye, tercatat jumlah kampanye dengan pertemuan terbatas sebanyak delapan kegiatan, jumlah pertemuan tatap muka sebanyak 64 kegiatan, dan kegiatan lain tujuh kali," katanya.