Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menertibkan sebanyak 1.395 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dalam empat kali kegiatan penindakan pelanggaran selama tahapan kampanye pada tahun 2023.
"Sebanyak 1.395 APK telah ditertibkan selama tahun 2023. Penertiban APK yang dilakukan selama empat kali tersebut dengan menjangkau seluruh 17 kecamatan se-Bantul," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul M Rifqi Nugroho di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, APK yang ditertibkan karena pemasangannya melanggar Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 tersebut telah melalui proses penanganan pelanggaran yang cukup panjang, diawali dengan adanya temuan dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) masing-masing kecamatan.
Selanjutnya, panwascam melakukan kajian dugaan pelanggaran terhadap APK tersebut. Dalam hal melanggar ketentuan tata cara pemasangan maka disampaikan saran perbaikan kepada peserta pemilu.
Apabila peserta tidak menindaklanjuti saran perbaikan maka panwascam melalui Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, kemudian meneruskan rekomendasi pelanggaran APK kepada peserta pemilu.
"Apabila rekomendasi kepada peserta pemilu tidak diindahkan, baru kemudian dilakukan penertiban APK oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), Bawaslu, KPU, Polres dan instansi terkait lainnya," katanya.
Dia menjelaskan, jenis APK yang ditertibkan didominasi jenis rontek, kemudian baliho dan spanduk. Sedangkan dilihat dari kategori peserta pemilu yang ditertibkan terdiri dari APK bergambar partai politik, calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dan calon DPD.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, Bawaslu Bantul sepanjang 2023 telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran sebanyak 1.108 kali, pencegahan dilakukan dengan metode penyampaian imbauan secara tertulis kepada peserta pemilu.
"Intensitas imbauan pencegahan pelanggaran ini meningkat sejak mulainya masa kampanye sejak tanggal 28 November 2023," katanya.
Menurut dia, dalam hal kegiatan kampanye yang sudah mengantongi izin dari kepolisian maka imbauan ditujukan agar peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye seperti melibatkan ASN, TNI/Polri, atau melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
"Sedangkan apabila ada kegiatan yang dihadiri calon anggota DPR maupun DPRD tapi tidak mempunyai izin kampanye, maka imbauannya agar tidak disalahgunakan untuk melakukan kampanye. Tentu jajaran pengawas akan melakukan pengawasan sampai kegiatan berakhir," katanya.