Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah berkoordinasi dengan kelurahan, baik kepala desa maupun kepala dusun, untuk membantu menyosialisasikan pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
"Dengan koordinasi bersama pemangku wilayah, baik lurah maupun kadus (kepala dusun), untuk membantu mensysialisasikan pendaftaran pengawas TPS, harapannya pengawas yang terbentuk adalah orang-orang yang paham tentang karakter lingkungan," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Bantul Sri Hartati di Bantul, Jumat.
Upaya itu ditempuh, kata dia, agar pengawas TPS yang terbentuk nantinya mereka yang mengetahui situasi di wilayah TPS, mengingat pengawas TPS akan menjadi ujung tombak pengawasan saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Pendaftaran pengawas TPS pada Pemilu 2024 di Bantul telah dibuka sejak 2 Januari di masing-masing kantor panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan. Tahapan pendaftaran akan ditutup hingga 6 Januari 2024.
"Pengawas TPS ini nantinya di setiap TPS akan ditugaskan seorang pengawas. Jumlah kebutuhan pengawas TPS di seluruh 17 kecamatan se-Bantul sebanyak 3.166 orang, atau sesuai dengan jumlah TPS di daerah ini," katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara pendaftar pengawas TPS per 4 Januari, kata dia, tercatat 1.114 pendaftar. Dengan demikian, kuota yang masih tersisa sebanyak 2.052 pendaftar.
Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Bantul mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan serta segera mendaftarkan diri untuk berkontribusi terhadap kemajuan demokrasi Indonesia.
"Informasi pendaftaran dapat langsung ke kantor panwaslu kecamatan sesuai dengan KTP," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa pengawas TPS yang terpilih selanjutnya akan dilantik secara serentak oleh masing masing panwaslu kecamatan pada tanggal 22 Januari 2024.
Ia menegaskan bahwa pengawas TPS mempunyai tugas, antara lain, melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS kelurahan.
"Selain itu, melakukan pencegahan dugaan pelanggaran pemilu serta menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu," katanya.