Makassar (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi meminta kepada simpatisan calon presiden dan wakil presiden yang akan ikut berkampanye agar tidak menggunakan knalpot brong atau bising.
"Sebaiknya jangan gunakan knalpot brong karena memang melanggar undang-undang lalu lintas, terlebih lagi masyarakat juga risih dan terganggu," ujarnya di Makassar, Jumat.
Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi menjelaskan dalam aturan Undang Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) yang berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Oleh karenanya itu, Irjen Pol Andi Rian akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait penggunaan knalpot brong tersebut saat kampanye.
Permintaan itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi saat bertemu dengan masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat dan mendengar aspirasi dan keluhan masyarakat dalam upaya menjaga Kamtibmas yang kondusif.
"Saya suka berjumpa dengan masyarakat, tujuannya agar sama-sama kita selesaikan permasalahan yang tersumbat yang belum terselesaikan," cakapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Simpatisan yang akan ikut kampanye diminta tidak gunakan knalpot brong
Berita Lainnya
Polda DIY larang knalpot bising saat kampanye terbuka
Rabu, 17 Januari 2024 12:33 Wib
Polres Bantul mengajak pengendara tingkatkan kesadaran tanpa knalpot brong
Minggu, 14 Januari 2024 17:45 Wib
Laskar parpol deklarasikan "Kulon Progo Tanpa Knalpot Brong" di kampanye
Sabtu, 13 Januari 2024 7:09 Wib
Polisi Bantul mengimbau bengkel dan penjual tidak jual knalpot brong
Kamis, 11 Januari 2024 0:34 Wib
Polres Bantul sita 164 knalpot brong pekan awal 2024
Selasa, 9 Januari 2024 16:02 Wib
Knalpot brong dilarang masuk dalam izin kampanye, beber Polda Jateng
Jumat, 5 Januari 2024 0:43 Wib
Polres Bantul sita ribuan knalpot tak sesuai standar selama 2023
Rabu, 22 November 2023 16:33 Wib
Polres Bantul menjaring ratusan motor langgar tertib lalu lintas
Rabu, 25 Oktober 2023 10:07 Wib