Dilarang gunakan knalpot brong, simpatisan yang berkampanye

id Simpatisan, knalpot brong,kampanye,knalpot berisik

Dilarang gunakan knalpot brong, simpatisan yang berkampanye

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat bertemu dengan masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat di Makassar, Jumat (5/1/2023). (ANTARA/HO/Polda Sulsel)

Makassar (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi meminta kepada simpatisan calon presiden dan wakil presiden yang akan ikut berkampanye agar tidak menggunakan knalpot brong atau bising.

"Sebaiknya jangan gunakan knalpot brong karena memang melanggar undang-undang lalu lintas, terlebih lagi masyarakat juga risih dan terganggu," ujarnya di Makassar, Jumat.

Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi menjelaskan dalam aturan Undang Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) yang berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Oleh karenanya itu, Irjen Pol Andi Rian akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait penggunaan knalpot brong tersebut saat kampanye.



Permintaan itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi saat bertemu dengan masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat dan mendengar aspirasi dan keluhan masyarakat dalam upaya menjaga Kamtibmas yang kondusif.

"Saya suka berjumpa dengan masyarakat, tujuannya agar sama-sama kita selesaikan permasalahan yang tersumbat yang belum terselesaikan," cakapnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Simpatisan yang akan ikut kampanye diminta tidak gunakan knalpot brong
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024