KPU Kulon Progo membuka posko layanan pindah pemilih bagi mahasiswa

id Kulon Progo,KPU Kulon Progo,Pemilu 2024

KPU Kulon Progo membuka posko layanan pindah pemilih bagi mahasiswa

Anggota KPU Kulon Progo Ria Harlinawati. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka posko layanan pindah pemilih bagi mahasiswa dari luar yang akan pindah memilih ke wilayah ini pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Selasa, mengatakan posko pindah pemilih di dua kampus, yakni IKIP PGRI Wates dan UAD Wates.

"Layanan bagi mahasiswa ini dilayani pada Rabu (10/1) dari 09.00 WIB sampai selesai di IKIP PGRI Wates dan UAD Wates," kata Ria Harlinawati.

Ia mengatakan persyaratan pindah pemilih, yakni menunjukkan dokumen kependudukan berupa KTP-el, dan bagi mahasiswa surat keterangan aktif kuliah ditandatangani dan dicap basah pimpinan IKIP PGRI Wates dan UAD Wates.

"Silakan datang ke posko layanan pindah pemilih yang kami siapkan," katanya.

Ria Harlinawati mengatakan jumlah daftar pemilih tambahan pemilih pindah masuk periode Desember 2023 untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.227 pemilih tersebar di 86 desa/kelurahan yang terdiri dari 510 laki-laki dan 717 perempuan.

"Data ini merupakan data akumulasi dari DPTb dari bulan-bulan sebelumnya," katanya.

Ia mengatakan DPTb pemilih pindah keluar sebanyak 733 yang tersebar di 87 desa/kelurahan yang terdiri dari 277 laki-laki dan 456 perempuan.

Dia mengatakan KPU Kabupaten Kulon Progo dan jajarannya selama ini telah melaksanakan sosialisasi dan layanan pindah memilih secara maksimal, termasuk dengan membuka layanan pindah memilih di kampus-kampus.

"Kami mengingatkan bahwa mengurus pindah memilih ada batas waktunya, sehingga silakan segera diurus sebelum H-30 atau sebelum 15 Januari 2024,” katanya.

Ada beberapa alasan yang dapat digunakan untuk pindah memilih yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.

“Setelah H-30, kami akan tetap melayani pindah memilih hingga H-7 namun hanya untuk empat alasan yakni bertugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, hal ini sesuai dengan Putusan MK Nomor Nomor 20/PUU-XVII/2019,” katanya.