KPU Bantul melayani pindah memilih TPS pada Pemilu hingga 15 Januari

id KPU Bantul ,Layanan pindah memilih ,Pemilu 2024

KPU Bantul melayani pindah memilih TPS pada Pemilu hingga 15 Januari

Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih membuka pelayanan pindah memilih tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2024 untuk masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) hingga 15 Januari 2024.

"Untuk pindah memilih itu sudah kami informasikan kepada seluruh masyarakat, kami layani maksimal sampai 15 Januari," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa di Bantul, Rabu.

Layanan pindah memilih TPS bagi masyarakat, kata dia, sejak pertengahan bulan November 2023. Namun, ternyata warga yang memanfaatkan layanan pindah memilih belum maksimal. Dalam konteks pindah memilih itu karena pindah domisili atau tugas belajar.

"Makanya, di awal Januari ini kami membuka posko-pojok DPTb di masing-masing kampus, seperti di UMY, kemudian di Alma Ata, Stipram, UAD, lalu di Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTD), dan sekolah kebidanan kami juga membuka pelayanan pojok DPTb," katanya.

Joko mengatakan bahwa per 10 Januari telah terkumpul sekitar 5.000 pemilih yang sudah masuk dalam DPTb. Jumlah tersebut diperkirakan masih terus bertambah, mengingat masih banyak warga luar daerah yang menempuh pendidikan tinggi di Bantul.

"Kalau mengacu pada Pemilu 2019 dan jumlah mahasiswa yang kuliah di Bantul, tentu jumlah itu masih jauh dari prediksi kami, cuma ada beberapa universitas yang pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, masuk dan ada juga yang libur," katanya.

Dengan demikian, kata dia, masih ada sebagian mahasiswa luar daerah yang kuliah di Bantul ketika ditanya petugas masih ragu apakah akan menggunakan hak pilihnya di TPS asal atau di wilayah Bantul.

"Kami tanya mahasiswa masih ragu apakah yang bersangkutan mau pindah memilih atau di TPS sesuai yang terdaftar. Kalau pindah memilih itu, dapat surat suara sesuai dengan KTP. Contoh dari Jakarta mau milih di Yogyakarta cuma dapat surat suara pemilihan presiden," katanya.