Bantul (ANTARA) -
Dia mengatakan, tujuh hari sebelum waktu pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu adalah 7 Februari, dikarenakan tahapan pemungutan suara dan dilanjutkan penghitungan suara di TPS digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.
"Alasan tugas khusus itu misalnya, ada pemilih dari perusahaan media bertugas untuk liputan di TPS desa lain pada 14 Februari, nah yang seperti itu bisa mengajukan pindah memilih dilayani sampai H-7 pemungutan suara," katanya.
Selain tugas khusus, kata dia, layanan pindah memilih hingga H-7 Pemilu itu juga dikarenakan sakit, tertimpa bencana dan menjadi tahanan. Syarat untuk pengajuannya adalah dengan kartu tanda penduduk elektronik KTP el, dan bukti dukung pindah memilih.
Meski demikian, kata dia, pemilih yang bisa mengajukan pindah memilih juga harus terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) asal. Pengajuan pindah memilih bisa mendatangi sekretariat PPS tingkat desa atau PPK kecamatan terdekat atau kantor KPU Bantul.
Sedangkan untuk layanan pindah memilih karena pindah domisili, kemudian tugas belajar bagi mahasiswa luar daerah yang menempuh pendidikan tinggi di Bantul misalnya, katanya dilayani maksimal sampai 15 Januari 2024.
"Untuk layanan ini kita membuka posko pojok DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di masing masing kampus, layanan dibuka sampai 15 Januari, data terakhir telah terkumpul sekitar lima ribuan pemilih yang sudah masuk DPTb," katanya.
Dia mengatakan, nantinya pemilih yang masuk DPTb karena pindah memilih ini akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah asal, kalau dari luar DIY, misalnya tentu hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres).