Bawaslu Kulon Progo tindak cepat tertibkan APK ancam keselamatan publik

id APK,Bawaslu Kulon Progo,Kulon Progo,Pemilu 2024

Bawaslu Kulon Progo tindak cepat tertibkan APK ancam keselamatan publik

Dokumen apk peserta Pemilu 2024 di Jalan Jalur Lintas Selatan yang rusak. (ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bertindak cepat melakukan penertiban pada alat peraga kampanye (apk) milik peserta Pemilu 2024 yang membahayakan jiwa atau keselamatan publik.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Senin, mengatakan dirinya telah menjenguk salah satu korban alat peraga kampanye (apk) di Kalurahan Karangwuni Wates pada Minggu sore (14/1).

"Kami tegaskan sekali lagi, keselamatan publik sebagai hukum tertinggi dari apapun," kata Marwanto.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat malam (12/1), seorang ibu muda warga Karangwuni Wates berboncengan dengan anaknya melintas jalan Deandels yakni jalur jalan lintas selatan.

"Dia dikejutkan oleh apk salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang posisinya miring hampir roboh menghalangi jalannya. Dia sempat menghindar, namun anak gadisnya yang membonceng kaget dan tak sempat menghindar sehingga pelipisnya terkena rangka apk yang terbuat dari baja ringan," kata Marwanto.

Ia mengatakan atas apa yang menimpa warga Karangwuni Wates tersebut, Bawaslu Kulon Progo menyampaikan rasa keprihatinannya.

"Bawaslu tentu bukan pihak yang bertanggungjawab langsung atas kejadian tersebut. Namun kami sebagai bagian dari penyelenggara pemilu punya tanggung jawab sosial untuk menjenguk, sekadar menyampaikan rasa keprihatinan pada korban. Sehingga Minggu sore ini kami bersama Panwaslu Kecamatan Wates dan Panwas Kalurahan Karangwuni menjenguk korban," kata dia.

Marwanto menambahkan atas kejadian tersebut pihaknya telah menginstruksikan pada jajarannya untuk mendata dan menginventarisir APK yang dinilai membahayakan keselamatan publik atau warga.

"Kami sudah instruksikan pada semua panwaslu kecamatan dan panwaslu desa/ kalurahan, untuk mendata apk yang membahayakan pengguna jalan. Jadi, nanti yang kami rekomendasikan untuk ditertibkan tidak saja apk yang melanggar regulasi, tapi juga yang dapat membahayakan keselamatan publik pengguna jalan. Keselamatan jiwa itu lebih tinggi hukumnya. Salus populi suprema lex esto,” kata Marwanto.