Bawaslu Bantul menertibkan 1.995 APK selama masa kampanye Pemilu

id Bawaslu Bantul ,Penertiban APK Pemilu ,Kampanye Pemilu ,Pengawasan kampanye

Bawaslu Bantul menertibkan 1.995 APK selama masa kampanye Pemilu

Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menertibkan sebanyak 1.995 alat peraga kampanye selama tahapan kampanye Pemilu 2024 atau hingga 29 hari jelang pemungutan suara 14 Februari mendatang.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho dalam keterangannya di Bantul, Selasa, mengatakan, berkaitan dengan penertiban APK, pihaknya mengacu sejumlah regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU, dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 tahun 2023 tentang tata cara pemasangan APK dan bahan kampanye.

"Titik poin-nya yang dilarang itu. Ketika tata cara pemasangannya melanggar, maka itu yang akan dilakukan penertiban. Sejauh ini, yang sudah kami tertibkan sejumlah 1.995 APK," kata Didik.

Dia mengatakan, APK dan bahan kampanye bergambar partai politik (parpol) maupun calon legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 yang ditertibkan ada berbagai jenis.

"Tetapi mayoritas yang kami temukan itu yang dipaku atau diikat di pohon, dipasang di dekat lampu pengatur lalu lintas, di lingkungan fasilitas pemerintah, atau kalau spanduk itu dipasang melintang," ucap dia.

Dia mengatakan, dalam pengawasan dan penertiban APK, Bawaslu menerapkan mekanisme berbasis kewilayahan. Personel Bawaslu yang tersebar di 75 kelurahan dan 17 kecamatan se Bantul bergerak untuk mengidentifikasi mana saja APK yang diduga melanggar.

Setelah itu dilakukan pengkajian dan kesimpulan apakah melanggar atau tidak. Dan jika memang terbukti melanggar, pengawas tingkat kecamatan memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu. Jadi, Bawaslu tidak akan serta Merta menertibkan APK Pemilu yang melanggar.

"Terlebih dulu ada proses mengirimkan saran perbaikan kepada peserta pemilu agar dipindahkan atau ditertibkan secara mandiri. Kalau tidak diindahkan, baru kemudian kami mengirim rekomendasi ke KPU Bantul untuk berkomunikasi dengan parpol," tuturnya.

Dia juga mengatakan, dalam melakukan penertiban, Bawaslu juga berkoordinasi dan melibatkan aparat pemerintah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur kepolisian TNI dan Polri, serta personel dari instansi pemerintah terkait.

"Jadi kami tunggu tiga hari. Kalau masih belum ada aksi, kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan Tim Satgas Gabungan seperti Polres, Kodim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PLN, Dinas Kominfo, dan Dishub," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penertiban dan pengawasan APK dalam rangka Pemilu 2024 akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir 10 Februari 2024. Di samping itu, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif.