Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menerapkan teknologi terbaru untuk meminimalisasi polusi atau cemaran lingkungan dalam pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Dingkikan, Kelurahan Argodadi, yang dibangun pada tahun 2024.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Selasa, mengatakan, pemerintah daerah tidak mungkin menjadikan TPST di wilayah Argodadi sebagai tempat pembuangan sampah yang kemudian kotor, dan menimbulkan dampak-dampak lingkungan yang tidak sehat.
"Itu tidak mungkin kita lakukan, sehingga kita pasti akan menerapkan teknologi terbaru dalam operasional TPST Dingkikan, yang mana polusi itu bisa kita minimalisir," kata Bupati usai menerima audiensi dengan warga Dingkikan Argodadi terkait pembangunan TPST tersebut.
Pihaknya tidak menjelaskan detail teknologi yang diterapkan dalam pengelolaan TPST di Dingkikan, amun dipastikan bukan seperti di TPST Piyungan yang menerapkan sistem sanitary landfill, atau pengelolaan di mana sampah ditimbun pada lokasi yang cekung.
"Dengan demikian maka tidak akan terjadi penumpukan sampah, karena bukan tempat pembuangan sampah, dan saya kira tidak ada pemerintah daerah yang hari ini menggunakan sistem sanitary landfill, itu sudah ketinggalan zaman," katanya.
Bupati juga mengatakan, pengelolaan TPST Dingkikan yang dibangun pada 2024 ini pun nantinya sepenuhnya murni di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan hasil dari olahan sampah plastik akan diangkut ke Cilacap Jawa Tengah untuk produksi semen.
"Kalau TPST Dingkikan ini murni dari pemda, cuma RDF (refuse derived fuel) yang ke diangkut ke Cilacap diangkut, jadi yang non-organik terutama plastik akan kita bikin RDF sebagai bahan bakar industri semen, pengganti batu bara," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sementara untuk masyarakat di sekitar TPST juga akan mendapat kompensasi kompensasi berupa pembangunan infrastruktur perdesaan, dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat.
"Seperti pembangunan RTLH (rumah tidak layak huni), pembangunan sarana prasarana publik, sekolah kemudian tempat ibadah dan beberapa yang dibutuhkan, dan ini memang arahan dari Gubernur DIY," katanya.