KPU Bantul menetapkan sejumlah lokasi dilarang untuk kampanye terbuka

id KPU Bantul ,Kampanye Pemilu ,Tahapan kampanye

KPU Bantul menetapkan sejumlah lokasi dilarang untuk kampanye terbuka

Ketua KPU Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Joko Santosa (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan sejumlah lokasi di daerah itu dilarang untuk tempat kegiatan kampanye terbuka metode rapat umum bagi peserta Pemilu yang tahapannya dijadwalkan mulai 21 Januari 2024.

"Lokasi lokasi tersebut diantaranya Stadion Sultan Agung Bantul, Stadion Dwi Windu, dan juga lapangan-lapangan yang yang aksesnya sulit untuk masuk, seperti di Lapangan Sumberagung," kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa di Bantul, Rabu.

Menurut dia, beberapa lokasi tersebut memang tidak direkomendasikan oleh kepolisian untuk kegiatan kampanye rapat umum bagi peserta pemilu, karena pertimbangan keamanan dan gesekan yang dapat mengganggu ketertiban.

"Dikarenakan ada faktor-faktor keamanan yang teman teman kepolisian yang tahu, jadi ada beberapa tempat yang tidak direkomendasikan oleh kepolisian, kalau jumlahnya ada empat lokasi yang tidak direkomendasikan," katanya.

Menurut dia, sebelum menentukan lokasi yang dilarang untuk kampanye metode rapat umum tersebut, selain dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, juga dengan pihak kelurahan dan kecamatan selaku pemangku kepentingan wilayah setempat.

"Ada catatan dari teman teman kepolisian, dan belajar dari pemilu 2019 mudah-mudahan tidak ada gesekan, yang penting nanti kita atur jadwal kampanye, misalnya paslon ini jam berapa, selesai jam berapa, itu yang perlu kita antisipasi," katanya.

Lebih lanjut Joko mengatakan, koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan dalam penentuan lokasi kampanye juga untuk memastikan pemakaian lapangan untuk kampanye. Hal tersebut dikarenakan kegiatan kampanye pemilu juga diatur dalam undang undang.

"Kami berterima kasih terkait lapangan yang dapat digunakan untuk kampanye. Karena saat ini dari lapangan desa yang ada 80 persen diperbolehkan," katanya.

Dia juga mengatakan, untuk detail lokasi lapangan dan jadwal pelaksanaan kampanye, KPU Bantul akan menyesuaikan dengan jadwal kampanye dari KPU RI yang diturunkan melalui KPU provinsi.

"Dan untuk wilayah DIY masuk zona B. Nantinya metode berdasarkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden dan diikuti parpol pengusung. Kami berharap jadwal kampanye nanti bisa dipatuhi," katanya.