Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seluruh peserta Pemilu 2024 mematuhi prosedur dan peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan kampanye metode rapat umum.
Anggota Bawaslu Bantul M. Rifqi Nugroho di Bantul, Minggu, mengatakan tahapan kampanye dengan metode rapat umum bagi peserta Pemilu 2024, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden, dilaksanakan pada 21 Januari-10 Februari.
"Kami telah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada seluruh pimpinan parpol tingkat kabupaten, tim kampanye daerah calon presiden dan calon wakil presiden, serta perwakilan calon DPD DIY wilayah Bantul," kata Rifqi.
Dalam imbauan tersebut, lanjutnya, peserta pemilu diminta mengikuti prosedur kampanye yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
"Salah satu penekanannya, peserta pemilu menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian, dan selanjutnya kepolisian menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) kepada peserta pemilu yang bersangkutan," jelasnya.
Dia menambahkan peserta pemilu harus mematuhi ketentuan jadwal yang sudah ditetapkan KPU Bantul melalui Keputusan KPU Bantul Nomor 11 Tahun 2024.
"Kami berharap dalam rapat umum ini, masing-masing peserta pemilu dapat menjaga situasi kondusif dan keamanan di wilayah Kabupaten Bantul," kata Rifqi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye rapat umum.
"Di antaranya, dilarang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye rapat umum, dilarang melibatkan unsur TNI/Polri, aparatur sipil negara (ASN) maupun perangkat kelurahan sebagai peserta kampanye," kata Didik.