Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan pasar modal melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor pasar modal.
Dua peraturan tersebut berupa POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.
"POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Senin.
Selain itu, POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.
Sesuai POJK tersebut, pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS, dan ada kewajiban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK perkuat pengawasan pasar modal
