Selundupkan sabu dalam perut, WNA Malaysia divonis 8 tahun penjara

id Wna malaysia bawa sabu,Wn malaysia simpan sabu dalam perut,Kriminal denpasar,PN Denpasar,Narkotika di Bali,Putusan narko

Selundupkan sabu dalam perut, WNA Malaysia divonis 8 tahun penjara

Terdakwa Arqam Bin Zulkafli (28) berdiri di ruang tahanan sementara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (25/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis delapan tahun penjara warga negara asing (WNA) asal Malaysia terdakwa Arqam Bin Zulkafli (28) karena terbukti menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam perutnya.

Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Putu Sudariasih dan kawan-kawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/1), yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili menjatuhkan pidana terdakwa Arqam Bin Zulkafli dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Putu Sudariasih.

Selain pidana badan, WNA Malaysia itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair empat bulan penjara.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana pada sidang yang digelar pada Senin 8 Januari 2024, JPU menuntut terdakwa Arqam Bin Zulkafli dengan penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

"Kami menerima yang mulia," kata Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dan mempertimbangkan putusan tersebut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis WNA Malaysia 8 tahun pejara seludupkan sabu dalam perut