Anggota DPR Danang Wicaksana apresiasi kenaikan PPN 12 persen barang mewah

id Kenaikan PPN 12 Persen,Gerindra,Yogyakarta

Anggota DPR Danang Wicaksana apresiasi kenaikan PPN 12 persen barang mewah

Anggota DPR RI Danang Wicaksana Sulistya. (ANTARA/HO-DWS Center)

Yogyakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Danang Wicaksana Sulistya memberikan apresiasi atas kebijakan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan untuk jasa dan barang mewah.

Danang di Yogyakarta, Rabu, mengatakan, kebijakan merupakan langkah strategis yang dinilai berpihak kepada masyarakat luas.

"Kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keberpihakan nyata terhadap rakyat. Dengan membatasi penerapan PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk tidak terbebani pajak yang tinggi," ujarnya dalam keterangannya.

Menurut Danang, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ia menilai langkah ini juga akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, terutama di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Fokus pada barang dan jasa mewah mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Kelompok masyarakat yang mampu membeli barang mewah memang layak berkontribusi lebih besar melalui pajak. Ini adalah langkah yang bijaksana dan berkeadilan," tambahnya.

Selain itu, Danang juga mengapresiasi keberanian pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, seraya menekankan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam implementasi kebijakan tersebut.

"Semoga kebijakan ini dapat diiringi dengan pengawasan yang baik agar tidak disalahgunakan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya.