Bali mulai pungut wisman Rp150 ribu/orang

id Pungutan wisman, pungutan wisatawan, Bank BPD Bali, pariwisata Bali

Bali mulai pungut wisman Rp150 ribu/orang

Sejumlah wisatawan asing tiba di area kedatangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (14/2/2024) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Badung, Bali (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan pungutan wisatawan asing (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang yang berlaku pukul 00.00 Wita, Rabu.

"Kami siapkan petugas yang memindai berkeliling di sekitar area kedatangan internasional," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Cokorda Bagus Pemayun di sela pemantauan implementasi pungutan wisatawan asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Rabu dini hari.

Untuk tahap awal, pihaknya menyiapkan tujuh alat mobile barcode scanner atau alat pemindai berbentuk seperti ponsel, yang memindai bukti pembayaran pungutan berbasis kode batang atau barcode.

Petugas bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Di area itu juga sudah didirikan konter layanan pungutan wisman yang berada di dekat meja pelayanan penumpang (customer service).

Ada sembilan orang petugas dari Bank BPD Bali selaku bank persepsi yang melayani pembayaran pungutan wisman di pintu kedatangan dan ada juga petugas dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali yang bertugas memindai bukti bayar.

Cokorda Pemayun menambahkan awalnya pihaknya berencana menempatkan alat pemindai statis di area tersebut.

Namun, kata dia, berdasarkan evaluasi ternyata penempatan alat pindai statis itu berpotensi menimbulkan antrean panjang yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan asing.

Ia menambahkan apabila wisatawan asing yang sudah membayar pungutan dan tidak sempat memindai di area kedatangan internasional bandara, maka mereka dapat memindai di perhotelan, agen perjalanan wisata dan daya tarik wisata.

"Kami tidak ingin membuat tambahan antrean sehingga kami gunakan pemindaian yang lebih elegan untuk tahap awal dengan mobile dulu," ucapnya.

Untuk itu, Pemprov Bali telah merevisi Peraturan Gubernur Nomor 35 tentang tata cara pembayaran pungutan wisatawan asing menjadi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024.

Ia menjelaskan revisi itu memuat pembayaran pungutan wisatawan asing tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, namun dapat dilakukan sebelum keberangkatan, hotel, agen perjalanan dan destinasi wisata.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bali mulai terapkan pungutan wisman Rp150 ribu per orang
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024