Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa tahanan tersangka kasus pemeran film porno Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee hingga 40 hari ke depan.
"Saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan, Jadi saat ini tersangka saudari S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis.
Sementara itu untuk tersangka lainnya, Ade Ary menjelaskan masih diminta untuk wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
"Akan terus dilakukan (wajib lapor) selama proses penyidikan, " katanya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pemeran film porno belum perlu dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan masih dilakukan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).
Ade Safri juga menambahkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap para pemeran karena pihaknya ingin fokus dalam penanganan kasus tersebut.
"Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo, " ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya perpanjang masa penahanan tersangka Siskaeee