LPS bayar klaim nasabah BPR Purworejo, Jateng, Rp32 miliar

id lps,bpr,BPR Purworejo,bpr bangkrut,Lembaga Penjamin Simpanan

LPS bayar klaim nasabah BPR Purworejo, Jateng, Rp32 miliar

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono usai menghadiri konferensi pers kick off LPS Monas Half Marathon di Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan tahap I nasabah Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo, Jawa Tengah, menyusul pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Februari 2024.

"Sudah dilakukan pembayaran. Sekarang yang dilakukan LPS adalah mempercepat proses pembayaran. Bisa dicek, sekitar 5-8 hari sudah dilakukan pembayaran," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data LPS per 27 Februari 2024, nominal yang dibayarkan lembaga penjamin itu sebesar Rp32.068.567.991 (Rp32,07 miliar) dengan jumlah rekening sebanyak 13.325 rekening dari total 19.160 rekening di BPR Bank Purworejo.

Menurut LPS, pembayaran klaim penjaminan tahap pertama dilakukan tidak sampai seminggu setelah BPR Bank Purworejo ditutup. LPS juga telah selesai melakukan verifikasi nasabah BPR Bank Purworejo.

Didik mengatakan langkah cepat yang dilakukan LPS membuat nasabah merasa tenang. Selama nasabah memenuhi kriteria "3T" yaitu tercatat, tidak melebihi suku bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindak pidana di perbankan terkait, dia memastikan simpanan nasabah dapat dikembalikan secara lancar.

"Jadi itu yang membuat nasabah semakin tenang. Kalau ada LPS, ditangani, makin kelihatan dananya lebih aman, bisa dikembalikan dengan lancar," kata Didik.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS bayarkan klaim nasabah BPR Purworejo Rp32 miliar di tahap pertama
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024