Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan tahap I nasabah Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo, Jawa Tengah, menyusul pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Februari 2024.
"Sudah dilakukan pembayaran. Sekarang yang dilakukan LPS adalah mempercepat proses pembayaran. Bisa dicek, sekitar 5-8 hari sudah dilakukan pembayaran," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data LPS per 27 Februari 2024, nominal yang dibayarkan lembaga penjamin itu sebesar Rp32.068.567.991 (Rp32,07 miliar) dengan jumlah rekening sebanyak 13.325 rekening dari total 19.160 rekening di BPR Bank Purworejo.
Menurut LPS, pembayaran klaim penjaminan tahap pertama dilakukan tidak sampai seminggu setelah BPR Bank Purworejo ditutup. LPS juga telah selesai melakukan verifikasi nasabah BPR Bank Purworejo.
Didik mengatakan langkah cepat yang dilakukan LPS membuat nasabah merasa tenang. Selama nasabah memenuhi kriteria "3T" yaitu tercatat, tidak melebihi suku bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindak pidana di perbankan terkait, dia memastikan simpanan nasabah dapat dikembalikan secara lancar.
"Jadi itu yang membuat nasabah semakin tenang. Kalau ada LPS, ditangani, makin kelihatan dananya lebih aman, bisa dikembalikan dengan lancar," kata Didik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS bayarkan klaim nasabah BPR Purworejo Rp32 miliar di tahap pertama
Berita Lainnya
LPS: Fraud sebabkan BPR di tanah air banyak tutup
Rabu, 31 Juli 2024 19:26 Wib
Ribuan peserta mengikuti Funwalk Hari BPR-BPRS Nasional di Sleman
Minggu, 9 Juni 2024 19:41 Wib
LPS bayarkan Rp61,5 miliar klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha, Jateng
Jumat, 31 Mei 2024 19:47 Wib
Dorong kepercayaan investasi masyarakat, BPR dikawal OJK dan depositonya dijamin LPS
Kamis, 18 April 2024 23:26 Wib
25 BPR-BPRS di Indonesia mengajukan konsolidasi per Maret 2024
Jumat, 5 April 2024 5:48 Wib
Simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah segera dibayar LPS
Jumat, 5 April 2024 4:15 Wib
OJK mencabut izin BPR Sembilan Mutiara, Pasaman Barat, Sumbar
Rabu, 3 April 2024 7:10 Wib
Jumlah BPR di Indonesia dipangkas
Sabtu, 23 Maret 2024 6:20 Wib