Ambang batas parlemen diubah, "presidential threshold" harus diubah pula

id Pengamat Unpad,Yusa Djuyandi,Ambang Batas Parlemen,Presidential Threshold,Putusan MK

Ambang batas parlemen diubah, "presidential threshold"  harus diubah pula

Ilustrasi : Pemilu 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Padjadjaran Yusa Djuyandi mengatakan bila ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diubah maka presidential threshold juga perlu diubah.

"Akan tetapi kalau seandainya parliamentary threshold ini diubah maka untuk keadilan, presidential threshold juga perlu diubah," kata Yusa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan Yusa untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.



Sementara itu, Yusa menilai penerapan ambang batas parlemen sebesar empat persen seperti yang diberlakukan pada pemilu 2024 sudah ideal.

"Memang risikonya akan ada suara yang terbuang, tetapi penerapan ambang batas ini untuk meminimalisir tidak efektifnya kinerja parlemen karena terlalu banyak partai politik," ujarnya.

Selain itu, dia menyebut bahwa angka ambang batas tersebut dikatakan ideal karena dapat membuat penyederhanaan partai politik di parlemen.

"Di sisi lain, ambang batas suara juga dapat membuat penyederhanaan partai politik, mengingat terlalu banyak partai politik dengan latar belakang ideologi atau basis massa yang sebenarnya tidak jauh berbeda," katanya.



Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Ambang batas parlemen diubah, presidential threshold juga