KPU RI: Pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi

id KPU RI,Hasyim Asy'ari,Pilkada Serentak 2024

KPU RI: Pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pemilihan gubernur (pilgub) akan menggunakan APBD provinsi, sedangkan pilkada kabupaten/kota akan menggunakan APBD kabupaten/kota.

"Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota," ujar Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.

Kendati demikian, menurutnya, pemilihan serentak antara gubernur dengan wali kota membuat pembiayaan dilakukan secara berbagi (sharing) di mana menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini juga sudah diatur melalui peraturan menteri dalam negeri. Ia mengakui KPU juga sudah menyiapkan hal itu.

Hasyim menjelaskan bahwa semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024. Kemudian, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan.

"Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024," jelasnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Pilgub gunakan APBD provinsi

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024