Kecurangan Pemilu 2024 sulit dibuktikan melalui bansos di sidang MK

id Ujang Komarudin, Sidang MK, Sengketa Pemilu, Bansos Pemilu, Pilpres

Kecurangan Pemilu 2024 sulit dibuktikan melalui bansos di sidang MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) yang memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) menyimak keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc

Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyatakan sulit untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu melalui bantuan sosial pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

"Bisa jadi memang sulit untuk bisa membuktikan tuduhan kecurangan melalui bansos. Oleh karena itu, patut kita cermati secara objektif dalam konteks mengamati dan menilai persidangan yang sedang berjalan," kata Ujang dihubungi di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan kewalahan saat persidangan di MK.

Tuduhan politisasi bansos sebagai salah satu alasan kemenangan Prabowo-Gibran, tambah Ujang, sejauh ini belum ada bukti yang cukup sehingga tudingan tersebut hanya bersifat argumentasi.



Argumentasi itu mudah dipatahkan sebagaimana telah disampaikan tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, bahwa masih banyak daerah atau wilayah yang tidak tersentuh bansos, tetapi hasilnya Prabowo-Gibran tetap menang telak.

Bahkan, kata Ujang, tidak hanya di pelosok daerah yang tidak terjangkau bansos, sama halnya dengan daerah pemilihan luar negeri yang jelas tidak ada bansos, namun Prabowo-Gibran tetap unggul.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Sulit buktikan kecurangan pemilu melalui bansos di sidang MK