Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerjunkan petugas untuk memeriksa 18 perusahaan yang diadukan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.
"Pengawas sudah kami turunkan sejak tadi pagi. Kami sudah turunkan untuk 18 perusahaan yang diadukan sampai hari ini," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargus di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Amin, 18 perusahaan yang diadukan terkait THR tersebar di Kota Yogyakarta lima perusahaan, Kabupaten Sleman (7), Kabupaten Bantul (3), Kabupaten Kulon Progo (2), dan Kabupaten Gunungkidul (1).
Sebagian besar perusahaan tersebut diadukan karena tidak membayarkan THR secara penuh sesuai ketentuan.
"Sebagian besar membayar tetapi kurang, tidak sesuai ketentuan. Kalau tidak dibayar sama sekali mungkin sedikit, hanya satu atau dua perusahaan saja," kata dia.
Apabila setelah pemeriksaan tersebut perusahaan kemudian bersedia memenuhi pembayaran THR, dia meminta para pekerja mau mencabut aduannya.
"Kalau sudah dibayar kita minta pengaduannya dicabut dan itu harus ada bukti pembayarannya," ujar dia.
Namun, manakala perusahaan bersangkutan tetap enggan melunasi kewajiban pembayaran THR, Disnakertrans DIY segera mengirimkan nota peringatan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R. Darmawan mengatakan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR terancam sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha, kapasitas produksi barang/jasa, penundaan pemberian izin usaha.
Ia menuturkan pembayaran THR tersebut bisa ditempuh para pengusaha dengan berbagai cara, mulai dari meminjam perbankan maupun alternatif solusi yang dimiliki perusahaan.
"Bagaimanapun ini suatu kewajiban bertahun-tahun berjalan, mereka mestinya harus menyiapkan dana THR," ujar Darmawan.