KPU Bantul buka pendaftaran anggota PPK untuk pilkada 2024

id KPU Bantul ,Rekrutmen anggota PPK ,Pilkada 2024

KPU Bantul buka pendaftaran anggota PPK untuk pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santoso. ANTARA/Hery Sidik.

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengumumkan rekrutmen calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk bertugas menyukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

"Hari ini sesuai arahan pimpinan dan peraturan KPU bahwa rekrutmen PPK untuk pilkada, kita diarahkan untuk rekrutmen baru, rekrutmen terbuka, dan kita umumkan mulai hari ini tanggal 23 April," kata Ketua KPU Bantul Joko Santoso, di Bantul, Selasa.

Menurut dia, pengumuman rekrutmen salah satu badan ad hoc untuk pilkada tersebut akan berlangsung sampai 27 April, sementara untuk pendaftaran anggota PPK juga dimulai pada saat pengumuman hari ini sampai dengan 29 April 2024.

Dia mengatakan jumlah kebutuhan anggota PPK di setiap kecamatan sebanyak lima orang, termasuk ketua dan anggota, sehingga total kebutuhan untuk seluruh 17 kecamatan se Bantul sebanyak 105 orang anggota PPK.

"Nanti ketika 29 April kita lihat jumlah pendaftarnya, apabila masih belum sesuai harapan di masing-masing kecamatan akan perpanjangan mulai 30 April sampai 2 Mei, selanjutnya sampai 3 Mei kami melakukan penelitian administrasi pendaftar," katanya.

Joko mengatakan jika nantinya ada kecamatan yang pendaftarnya berjumlah lima orang maka dilakukan perpanjangan pendaftaran supaya pendaftarnya bertambah beberapa orang, sebab KPU Bantul juga membutuhkan cadangan untuk anggota PPK.

"Kemudian setelah pengumuman hasil penelitian administrasi calon PPK, dilanjutkan tahapan seleksi tertulis mulai tanggal 6 sampai 8 Mei, dengan menggunakan mekanisme CAT (computer assisted test), metode seleksi dengan alat bantu komputer," katanya.

Dia mengatakan tahapan penetapan anggota PPK untuk pilkada direncanakan pada 15 Mei, kemudian pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan secara serentak semua anggota PPK pada 16 Mei.

"Kemudian masa kerja anggota PPK selama delapan bulan. Syarat umum calon PPK, di antaranya warga negara Indonesia, setia pada Pancasila, dan tidak menjadi bagian dari anggota partai politik, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kepastian hukum tetap," katanya.