Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memandang penerimaan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 mencerminkan sikap kenegarawanan.
"Menunjukkan sikap kenegarawanan yang konstitusional karena MK adalah lembaga yang memutuskan secara final dan binding (mengikat)," kata Haedar di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I. Yogyakarta, Selasa.
Selain menerima hasil putusan MK, menurut Haedar, sikap kenegarawanan pasangan calon nomor urut 1 dan 3 itu melalui pemikiran kritis mereka tentang konstitusi Indonesia ke depan.
Sebagaimana disampaikan Mahfud Md., Haedar menyebut sistem hukum harus benar dalam perumusan dan penegakannya.
"Pak Anies juga sebagaimana Pak Ganjar, Pak Mahfud memberikan catatan kritis tentang masa depan konstitusi kita yang masih punya harapan karena ada dissenting opinion," kata dia.
Muhammadiyah, kata Haedar, menghormati sikap kenegarawanan keempat tokoh tersebut sekaligus memberi harapan bagi masa depan bangsa bersama tokoh-tokoh lain.
Sementara itu, bagi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memperoleh mandat sebagai pasangan calon terpilih, dia berharap agar mampu menyerap aspirasi, termasuk catatan kritis dari dua pasangan pesaingnya pada Pilpres 2024.
"Harus menyerap aspirasi dari keempat tokoh tadi yang juga menjadi sebuah pertanggungjawaban politik dan konstitusi yang besar dan berat karena Indonesia ke depan 'kan harus menata seluruh problem Indonesia dari berbagai aspek," ujar dia.
Haedar mengemukakan bahwa Indonesia ke depan mesti menata seluruh problem dari berbagai aspek dan dibangun berbasis pada Pancasila.
"Supaya Pancasila tidak hanya sebagai suatu yang normatif dan terakhir membawa kemajuan setara dengan bangsa lain," tutur Haedar.
Ia juga berpesan agar tidak ada lagi pikiran-pikiran yang mengarah pada status quo yang memicu bangsa Indonesia mengalami stagnasi.
Sebelumnya, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin (22/4). Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Berita Lainnya
Haedar Nashir kembali masuk 500 muslim berpengaruh dunia
Sabtu, 12 Oktober 2024 16:23 Wib
Haedar ajak umat Islam teladani Nabi Muhammad menebar kedamaian
Senin, 16 September 2024 18:43 Wib
PP Muhammadiyah ingin mewujudkan tambang yang pro-kesejahteraan sosial
Minggu, 28 Juli 2024 18:33 Wib
Haedar Nashir tekankan aktualisasi nyata Pancasila dalam berbangsa-bernegara
Sabtu, 1 Juni 2024 14:41 Wib
Haedar Nashir ingatkan pendidikan nasional jangan menjadi "pabrik robot"
Jumat, 3 Mei 2024 0:05 Wib
Haedar sebut timnas U-23 mewakili asa Indonesia Emas di dunia olahraga
Jumat, 26 April 2024 13:26 Wib
Muhammadiyah "launching" buku "Jalan Baru Moderasi Beragama"
Selasa, 5 Maret 2024 6:30 Wib
Haedar Nashir minta tak perlu diributkan perbedaan mulai puasa
Minggu, 21 Januari 2024 6:35 Wib