Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat perawatan kulit atau skincare beretiket biru secara daring.
BPOM: Warga jangan beli "skincare" etiket biru secara daring
"Kita imbau kepada seluruh masyarakat, konsumen, jangan membeli kosmetik beretiket biru secara online, karena pasti tidak memenuhi ketentuan," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Kashuri menjelaskan, penjualan skincare beretiket biru kepada khalayak luas merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan, karena skincare beretiket biru hanya boleh diproduksi oleh apotek, atas permintaan dokter, dan ditujukan untuk orang tertentu. Sehingga, penggunaannya berbeda-beda bagi setiap orang.
Ia menekankan skincare beretiket biru bukanlah merupakan produk ilegal, namun, saat ini banyak pihak yang tak bertanggung jawab menyalahgunakan peraturan tersebut.
Temuan BPOM menyebutkan setidaknya terdapat sekitar 25 persen klinik kecantikan di Indonesia mengedarkan kosmetik mengandung bahan obat, termasuk di antaranya yang beretiket biru.