Bawaslu Kulon Progo membuka lowongan pengawas tingkat desa Pilkada 2024

id Pilkada 2024,Bawaslu Kulon Progo,Kulon Progo,PKD

Bawaslu Kulon Progo membuka lowongan pengawas tingkat desa Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto. ANTARA/HO-Bawaslu Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka lowongan pengawas di tingkat desa/kalurahan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan pengawas tingkat kalurahan sebanyak 88 orang.

Kepastian jadwal pembentukan pengawas desa/kalurahan (PKD) baru diterima pada hari Jumat (17/5) sore melalui Keputusan Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kalurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024.

Dalam SK Bawaslu RI tersebut, disebutkan bahwa pengumuman pendaftaran pengawas desa/kalurahan dijadwalkan pada tanggal 15—17 Mei 2024.

"Pada Jumat malam ini juga kami langsung bergerak cepat membuat dan mengedarkan pengumuman pendaftaran PKD ke sejumlah pemangku kepentingan sampai tingkat kalurahan," katanya.

Marwanto mengatakan bahwa penerimaan berkas pendaftaran berlangsung pada tanggal 18—21 Mei 2024. Karena pengawas di tingkat kecamatan belum terbentuk, proses awal pendaftaran ditangani oleh bawaslu kabupaten.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menetapkan dua lokasi tempat pendaftaran, yakni di Kantor Bawaslu Kabupaten (bagi calon PKD di wilayah Temon Kokap Pengasih Wates Panjatan Galur Lendah) dan Kantor Kapanewon Nanggulan (bagi calon PKD di Sentolo, Nanggulan, Girimulyo, Kalibawang dan Samigaluh).

"Ada petugas dari bawaslu yang akan menerima pendaftaran di Kantor Kapanewon Nanggulan," katanya.

Meski tahap awal rekrutmen ditangani bawaslu kabupaten, lanjut dia, pada saat tes wawancara calon PKD pada tanggal 27—28 Mei dilakukan oleh panwaslu kecamatan karena pada tanggal tersebut sudah terbentuk.

"Semoga jumlah pendaftar PKD terpenuhi dan dilantik paling lambat pada tanggal 2 Juni 2024," katanya.