KPU Bantul libatkan komunitas disabilitas pada setiap tahapan Pilkada 2024

id KPU Bantul ,Pelibatan penyandang disabilitas ,Pilkada 2024

KPU Bantul libatkan komunitas disabilitas pada setiap tahapan Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta melibatkan kelompok maupun komunitas penyandang disabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.

"Keterlibatan kelompok atau komunitas disabilitas penting dalam setiap tahapan pemilihan, karena salah satu prasyarat pemilu yang berintegritas adalah adanya perlakuan yang setara kepada seluruh masyarakat," kata Anggota KPU Bantul Wuri Rahmawati dalam keterangannya di Bantul, Selasa.

Menurut dia, dari hasil evaluasi pada Pemilu 2024 masih banyak ditemukan tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak akses terhadap penyandang disabilitas, selain itu juga ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik pemilih disabilitas.

Oleh sebab itu, kata dia, KPU Bantul sangat menekankan prinsip aksesibelitas ini kepada jajaran penyelenggara pemilu khususnya badan 'ad hoc' yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan.

"Dengan demikian mereka juga lebih memperhatikan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024," kata Wuri yang juga Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bantul itu.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Joko Santoso mengatakan, dalam rangka memberikan bekal dan pengetahuan kepada jajaran penyelenggara pemilu, pihaknya mengadakan orientasi tugas bagi PPK dan PPS se-Bantul yang telah dilantik pada 16 dan 26 Mei 2024.

Menurut dia, orientasi tugas yang diadakan pada Senin (3/6) dan menggandeng Sarana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia itu juga dalam rangka memberikan pemahaman yang memadai terkait tugas dan wewenang PPK dan PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.

Joko Santosa mengatakan, lembaga penyelenggara pemilu memberikan jaminan bagi penyandang disabilitas atau yang memiliki keterbatasan fisik, wajib mendapat perlakuan yang setara, yang dilindungi dan dapat diimplementasikan oleh penyelenggara pemilu.

"Jadi, siapa pun warga negara harus mendapat jaminan perlakuan yang adil dan sama," ujarnya.

Menurut dia, terdapat tiga hal penting yang harus dipahami penyelenggara pemilu. Pertama, apakah di TPS bertugas ada pemilih difabel, kemudian yang kedua petugas perlu mengetahui etika dan cara berkomunikasi dengan difabel meski pada tingkat dasar.

Kemudian yang ketiga, petugas penyelenggara pemilu perlu mengetahui betul terkait alat bantu mencoblos bagi jenis difabel tertentu, misal difabel netra dengan template, serta mengetahui bagaimana cara menggunakan alat bantu tersebut.